Tersangka AS dan F pelaku pencurian ternak sapi saat diamankan di Polres Konawe.
Muarasultra.com, KONAWE – Satreskrim Polres Konawe mengamankan seorang perempuan berinisial F warga desa Pondidaha, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, atas dugaan pencurian ternak jenis sapi, Jum’at (19/7/2024).
Selain F, Satreskrim Polres Konawe juga mengamankan AS yang berperan sebagai penadah atau pembeli sapi curian.
Kasat reskrim Polres Konawe AKP Abdul Azis Husein Lubis, S.T.K., S.I.K melalui Kanit I Pidum Polres Konawe IPDA Dr. Umar R Sugeng, SH., S.Sos., MM., mengungkap awalnya satreskrim Polres Konawe menerima laporan dari Polsek Pondidaha tentang peristiwa pencurian sapi di wilayah Kecamatan Pondidaha.
Saat tiba di Polsek Pondidaha, Anggota Satreskrim Polres Konawe mendapati pembeli sapi yang berinisial AS beserta kendaraannya yang ditahan oleh pemilik sapi atau pelapor di Polsek Pondidaha.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AS diketahui fakta-fakta bahwa AS membeli sapi dari pelaku berinisial F dengan harga Rp. 1.500.000,” ulas Kanit Pidum Polres Konawe IPDA Umar.
Berdasarkan informasi dari pembeli AS timsus Polres Konawe kemudian melakukan pendalaman dan diketahui pelaku F mencoba melarikan diri ke luar daerah menggunakan uang hasil penjualan sapi curian.
Timsus Polres Konawe kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menangkap F di salah satu armada penyembarangan di Kota Kendari.
“Saat diamankan, tim juga mengamankan sisa uang penjualan sapi beserta 1 unit hp yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli sapi,” jelas IPDA Umar.
Lanjutnya, setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan pelapor dan saksi sebanyak 5 orang, serta gelar perkara ditetapkanlah pelaku F dan AS sebagai tersangka dalam perkara ini berikut barang bukti 2 unit HP, dan sebuah mobil pick up.
Motif pelaku F melakukan pencurian karena terlilit hutang. Sedangkan AS melakukan pembelian karena tergiur sapi dengan harga murah.
“Keduanya pelaku kini telah diamankan di Mapolres Konawe. Pelaku F dikenakan asal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, sedangkan AS atau penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” pungkasnya.
Laporan : Febri
Muarasultra.com, UNAAHA, – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) kembali menegaskan eksistensinya sebagai salah satu motor…
Muarasultra.com, Konawe Utara - Keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara kembali menjadi sorotan publik. Sejak…
Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…
Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…