Polres Konawe Ringkus Pelaku Pencurian Ternak, Faktor Ekonomi dan Hutang Jadi Motif Pelaku

oleh -1099 Dilihat
oleh
Tersangka AS dan F pelaku pencurian ternak sapi saat diamankan di Polres Konawe.

Muarasultra.com, KONAWE – Satreskrim Polres Konawe mengamankan seorang perempuan berinisial F warga desa Pondidaha, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, atas dugaan pencurian ternak jenis sapi, Jum’at (19/7/2024).

Selain F, Satreskrim Polres Konawe juga mengamankan AS yang berperan sebagai penadah atau pembeli sapi curian.

Kasat reskrim Polres Konawe AKP Abdul Azis Husein Lubis, S.T.K., S.I.K melalui Kanit I Pidum Polres Konawe IPDA Dr. Umar R Sugeng, SH., S.Sos., MM., mengungkap awalnya satreskrim Polres Konawe menerima laporan dari Polsek Pondidaha tentang peristiwa pencurian sapi di wilayah Kecamatan Pondidaha.

Kanit I Pidum Satreskrim Polres Konawe IPDA Umar R Sugeng, SH., S.Sos., MM.

Saat tiba di Polsek Pondidaha, Anggota Satreskrim Polres Konawe mendapati pembeli sapi yang berinisial AS beserta kendaraannya yang ditahan oleh pemilik sapi atau pelapor di Polsek Pondidaha.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AS diketahui fakta-fakta bahwa AS membeli sapi dari pelaku berinisial F dengan harga Rp. 1.500.000,” ulas Kanit Pidum Polres Konawe IPDA Umar.

Berdasarkan informasi dari pembeli AS timsus Polres Konawe kemudian melakukan pendalaman dan diketahui pelaku F mencoba melarikan diri ke luar daerah menggunakan uang hasil penjualan sapi curian.

Tersangka F dan AS saat diamankan di Mapolres Konawe.

Timsus Polres Konawe kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menangkap F di salah satu armada penyembarangan di Kota Kendari.

“Saat diamankan, tim juga mengamankan sisa uang penjualan sapi beserta 1 unit hp yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli sapi,” jelas IPDA Umar.

Lanjutnya, setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan pelapor dan saksi sebanyak 5 orang, serta gelar perkara ditetapkanlah pelaku F dan AS sebagai tersangka dalam perkara ini berikut barang bukti 2 unit HP, dan sebuah mobil pick up.

Motif pelaku F melakukan pencurian karena terlilit hutang. Sedangkan AS melakukan pembelian karena tergiur sapi dengan harga murah.

“Keduanya pelaku kini telah diamankan di Mapolres Konawe. Pelaku F dikenakan asal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, sedangkan AS atau penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” pungkasnya.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *