Polres Konawe Didesak Periksa Kontraktor Proyek Pemerintah, Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal

oleh -27 Dilihat
oleh
Material Pasir proyek pagar Kejaksaan Negeri Konawe.

Muarasultra.com, KONAWE – Penindakan terhadap dugaan pertambangan pasir dan batu tanpa izin di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, diminta tidak berhenti pada penambang. Kepolisian juga didesak menelusuri kontraktor proyek pemerintah yang diduga menggunakan material dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Desakan itu muncul di tengah proses hukum sejumlah kasus dugaan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), khususnya pasir dan batu, di Konawe. Meski sejumlah tersangka telah ditetapkan, aktivitas penggalian material tersebut disebut masih berlangsung.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara, dalam sejumlah pemberitaan media lokal, menyatakan hingga kini belum ada izin resmi untuk aktivitas pertambangan galian MBLB berupa pasir dan batu di Kabupaten Konawe.

Persoalan kemudian bergeser ke proyek-proyek pembangunan yang masih berjalan. Sejumlah pekerjaan fisik yang membutuhkan pasir dan batu tetap berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan: dari mana material tersebut diperoleh?

Aktivis Kabupaten Konawe, Irsan Pagala, menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Menurut dia, pemberantasan pertambangan tanpa izin atau PETI tidak boleh hanya menyasar pihak yang menggali material.

Ia mendesak Polres Konawe memanggil dan memeriksa seluruh kontraktor yang masih mengerjakan proyek pembangunan di Konawe. Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan asal-usul material yang digunakan dalam pekerjaan mereka.

“Panggil dan periksa seluruh kontraktor itu, Kita tahu bersama bahwa saat ini belum ada IUP atau SIPB di Konawe, Jangan sampai material yang digunakan para kontraktor ini bersumber pertambangan tanpa izin (ilegal)”. Kata Irsan

Irsan merujuk Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB.

Ketentuan itu, kata dia, semestinya menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk menelusuri rantai distribusi material tambang. Bukan hanya lokasi penambangan yang diperiksa, melainkan juga pihak yang mengangkut dan memanfaatkan material tersebut.

“Kalau kita mengacu daripada peraturan perundang-undangan tentang pertambangan mineral dan batubara, Maka para kontraktor ini masuk ke dalam kategori pemanfaat dari pertambangan yang diduga ilegal”. Ucapnya.

Menurut Irsan, proyek pembangunan yang menggunakan material pasir dan batu semestinya memiliki dokumen yang dapat menunjukkan sumber material secara sah. Jika material berasal dari lokasi yang tidak memiliki izin, persoalannya tidak lagi berhenti pada penambang.

Ia mengatakan Polres Konawe memiliki peran penting untuk membongkar mata rantai dugaan pertambangan ilegal tersebut, termasuk pihak yang menikmati atau menggunakan hasil tambang.

“Polres Konawe harus tegas dan jangan tebang pilih, Artinya jangan hanya fokus memberantas pelaku pertambangan ilegal, Tetapi Pengangkut dan pemanfaat juga wajib diberikan penindakan atas nama Undang-Undang”. Jelas Irsan

Irsan menyebut proses hukum terhadap sejumlah kasus dugaan penambangan MBLB sudah berjalan. Karena itu, ia meminta kepolisian menerapkan penegakan hukum secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan.

Menurut dia, jika material tambang ilegal benar-benar masuk ke proyek pembangunan, maka pihak yang menggunakan material tersebut juga harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan pemeriksaan terhadap kontraktor bukan berarti seluruh kontraktor dianggap bersalah. Pemeriksaan justru diperlukan untuk memastikan legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek, sekaligus menguji apakah rantai pasok pasir dan batu di Konawe berjalan sesuai aturan.

Dengan begitu, penegakan hukum tidak hanya memutus aktivitas penambangan di hulu, tetapi juga menutup ruang bagi peredaran dan pemanfaatan material hasil tambang yang diduga ilegal di hilir.

 

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *