Perkuat Legalitas Aset Keagamaan, Kantah Konawe Serahkan Sertipikat Wakaf Melalui Sinergi dengan Kementerian Agama Kabupaten Konawe

oleh -214 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam upaya memperkuat aspek legalitas aset keagamaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menyerahkan 7 (tujuh) bidang Sertipikat Wakaf kepada para penerima manfaat. Prosesi penyerahan ini berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe, yang menjadi simbol kuatnya kolaborasi lintas instansi di daerah tersebut.

Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan perwujudan sinergi strategis antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama Kabupaten Konawe.

Fokus utamanya adalah memberikan jaminan kepastian hukum yang konkret atas tanah-tanah wakaf yang selama ini dikelola oleh masyarakat maupun lembaga keagamaan. Dengan adanya dokumen resmi ini, risiko sengketa lahan di masa depan dapat diminimalisir secara signifikan.

Lebih lanjut, penyerahan sertipikat ini membawa harapan besar agar seluruh tanah wakaf di Kabupaten Konawe terlindungi sepenuhnya oleh payung hukum.

Dengan status tanah yang sudah jelas dan terdaftar, pengelola atau nadhir dapat lebih leluasa mengembangkan lahan tersebut untuk kepentingan ibadah, kegiatan sosial, hingga program kesejahteraan masyarakat tanpa rasa khawatir terkait status kepemilikan.

Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menegaskan bahwa program ini akan terus berlanjut. Mereka berkomitmen penuh untuk mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf secara menyeluruh.

Langkah proaktif ini diambil sebagai bagian dari agenda besar dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang transparan dan akuntabel di seluruh wilayah Kabupaten Konawe.

Laporan : Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *