Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah daerah kabupaten Konawe melalui dinas perindustrian dan perdagangan (Perindag) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah toko dan minimarket di wilayah kecamatan Wawotobi dan Unaaha, Selasa 13 Oktober 2026.
Sidak ini dipimpin langsung Kadis Perindag Kabupaten Konawe, Drs. H. M.Akib Ras., M.Si.
Dari hasil sidak, Perindag Konawe menemukan puluhan pac rokok ilegal dan makanan kadaluarsa atau expired masih dijual di sejumlah toko dan warung.
”Kami melakukan sidak di kecamatan Wawotobi dan Unaaha. Hasilnya kami menemukan hampir semua toko menjual rokok ilegal dan makanan kadaluarsa masih dijual,” ujar H. Akib.
Kendati menemukan rokok tanpa cukai dan makanan kadaluarsa, Perindag Konawe tidak melakukan penindakan ataupun penyitaan.
Pihaknya hanya memberikan peringatan agar pelaku usaha tidak lagi menjual rokok ilegal dan makanan yang sudah rusak kemasan ataupun kadaluarsa.
”Kita tidak tindak, kita hanya berikan peringatan. Selanjutnya untuk Penindakan akan dilakukan oleh satgas pangan,” ujarnya.
Eks Kadis Kominfo Konawe inipun mengungkap alasan para pedagang menjual rokok ilegal dikarenakan, harga yang cenderung murah dan banyak dicari oleh masyarakat.
”Mereka tau kalau itu ilegal, tapi karena banyak yang cari makanya mereka jual. Untuk rokok yang punya pita cukai atau rodok legal itu harganya sekitar 30-40 ribu per bungkus, sedangkan rokok ilegal hanya sekitar 10-20 ribu per bungkus, selisih harganya sangat jauh,” ujarnya.
Meski demikian, H. Akib tetap mengingatkan tentang larangan penjualan serta ancaman pidana menjual rokok Ilegal serta makanan kadaluarsa.
Laporan : Febri Nurhuda







