Peredaran Miras Tradisional Jadi Atensi Polsek Tongauna Dalam Giat Jum’at Curhat

oleh -285 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, Unaaha – Kepolisian sektor (Polsek) Tongauna kembali melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat di wilayah hukum Polsek Tongauna, tepatnya di desa Lalonggowuna, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Jum’at (17/2/23).

Kegiatan jum’at curhat kali ini dihadiri perintah desa setempat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta perwakilan masyarakat setempat.

Dalam kesempatan itu, warga setempat meminta agar pihak kepolisian menindak maraknya peredaran minuman keras tradisional di wilayah Itu.

Menjawab hal itu, Kaoolsek Tongauna Ipda Analektus Mardi Wayne, S.Tr.K menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan kordinasi kepada pemerintah setempat untuk melakukan upaya penindakan dan pelarangan kepada masyarakat yang membuat minuman keras tersebut.

“Kami akan berkordinasi dengan pemerintah setempat untuk melakukan upaya himbauan dan larangan terhadap masyarakat yang membuat miras tradisional maupun remaja yang sering mengkonsumsi Miras Tradisional (pongasi),” terangnya.

Kapolsek Tongauna juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan secara diam – diam (rahasia) kepada personil Polsek Tongauna apabila menemukan, melihat atau mendengar adanya masyarakat yang membuat atau mengkonsumsi Miras/pongasi.

“Kami minta peran aktif masih, agar hal ini bisa teratasi,” tandasnya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *