Muarasultra.com, KONAWE – Kejari Konawe menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek tambatan perahu di desa Sawapudo dan desa Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2023.
Kedua tersangka ini masing-masing berinisial UPL selaku pelaksana kegiatan dan N selaku kepala dinas perhubungan Kabupaten Konawe.
Kasi pidsus Kejari Konawe, Arie Sabri Salahuddin, SH , MH, menerangkan tersangka UPL sebagai pelaksana kegiatan melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan dua CV yang berbeda.
Proyek pembangunan tambatan perahu di Desa Sawapudo dengan nilai kontrak Rp 2.292.250.000 yang dikerjakan pihak CV Wijar Karya Utama.
Selanjutnya, pembangunan tambatan perahu Desa Saponda senilai Rp 1.386.303.366 dengan pelaksana pekerjaan CV Anugerah Mutli Karya. Masing-masing berkontrak pada tahun anggaran 2023.
“UPL bukan pemilik kedua CV ini, UPL hanya memakai dua CV ini untuk melaksanakan proyek pekerjaan tambatan perahu di desa Sawapudo dan desa Saponda,” ujarnya dalam sesi wawancara press release di Aula Kejari Konawe. Jum’at (22/11/2024).
Dari hasil penyelidikan, dtemukan volume pekerjaan tidak sesuai dengan realisasi anggaran. Bahwa Progres pekerjaan tambatan perahu desa Sawapudo 16,71 persen, sedangkan progres pekerjaan tambatan perahu di desa Saponda 19,24 persen, sedangkan realisasi anggaran telah mencapai 60 persen.
“Sehingga berdasarkan audit investigasi yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Konawe ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.365.378.012,00. (satu miliar tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu dua belas rupiah),” lanjutnya.
Untuk N selaku kepala dinas perhubungan Kabupaten Konawe, yang juga pengguna anggaran memiliki peran untuk mengawasi atau melakukan monitoring dan mengeluarkan anggaran atas pekerjaan ini.
Seperti kita ketahui, pekerjaan ini menggunakan metode unit price, pekerjaan dibayarkan sesuai bobot pekerjaan. Nah tersangka N mengetahui progres pekerjaan tidak sesuai dengan realisasi anggaran namun ia (tersangka N) bayarkan juga.
“Dia bayarkan 60 persen sementara bobot pekerjaan masih 16 persen. Saat rapat bersama, progres pekerjaan masih 3 persen hanya dalam waktu satu bulan progres jadi 60 persen, tersangka N mengetahui hal tersebut namun tetap melakukan pembayaran, sehingga ditemukan kerugian negara,” ungkap Kasi Pidsus.
Dikonfirmasi adanya tersangka lain, Kasi pidsus Kejari Konawe bilang proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung, jika penyidik menemukan alat bukti baru tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi tambatan perahu di Kabupaten Konawe.
Sebelumnya pada tanggal 4 November 2024, Penyidik telah menetapkan Tersangka “U” selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Tambatan Perahu Desa Sawapudo dan Pekerjaan Tambatan Perahu Desa Saponda pada Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023 dan juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka “U.
Selanjutnya tanggal 21 November 2024 pukul 20.00 wita tim penyidik menetapkan UPL dan N sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ke tiga tersangka U, UPL dan N kini menjadi tahanan kejaksaan negeri konawe dan ditahan dibalik jeruji besi rutan unaaha.
Laporan : Febri
Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…
Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…
Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe membuka layanan aduan 24…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…