Kasubsi Intelijen, Andi Amin, SH., MH., (Kiri). Kajari Konawe, Dr. Musafir Menca, SH. MH. (Tengah). Kasi Pidsus Arie Sabri Salahuddin, SH , MH. (Kanan).
Muarasultra.com, KONAWE – Kejaksaan negeri (KEJARI) Konawe menggelar kegiatan konferensi pers perihal penetapan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan tambatan perahu di desa Sawapudo dan desa Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Tahun anggaran 2023.
Kedua tersangka ini masing-masing berinisial UPL selaku pelaksana kegiatan dan N selaku kepala dinas perhubungan Kabupaten Konawe.
Bahwa penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: TAP-04/P.3.14/Fd.2/11/2024 tanggal 21 November 2024.
Kajari Konawe Musafir Menca memaparkan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim penyidik kejaksaan negeri konawe dengan melibatkan ahli teknis dinas PUPR Kabupaten Konawe, diperoleh hasil progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan realisasi anggaran.
“Progres pekerjaan tambatan perahu desa Sawapudo 16,71 persen, sedangkan progres pekerjaan tambatan perahu di desa Saponda 19,24 persen, sedangkan realisasi anggaran telah mencapai 60 persen. Sehingga berdasarkan audit investigasi yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Konawe ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.365.378.012,00. (satu miliar tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu dua belas rupiah),” ungkap Kajari Konawe. Jum’at (22/11/2024).
Selanjutnya, rincian kerugian tersebut masing-masing pekerjaan tambatan perahu di desa Sawapudo sebesar Rp. 869.394.098 dan pekerjaan tambatan perahu desa Saponda sebesar Rp. 495.983.100.
Musafir Menca menyebutkan, jenis kontrak pekerjaan ini adalah unit price dimana pekerjaan dibayarkan sebagaimana atau sesuai bobot pekerjaan, sedangkan hasil penyelidikan tim kejaksaan negeri konawe bersama dinas pupr dan inspektorat telah ditemukan bobot pekerjaan yang tidak sesuai dengan realisasi anggaran.
“Sehingga dengan demikian tim penyidik telah sampai pada kesimpulan untuk menetapkan UPL dan N sebagai tersangka dalam kasus ini,” jelas Musafir Menca.
Selanjutnya Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka “UPL” dan Tersangka “N” selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 21 November 2024 sampai dengan tanggal 10 Desember 2024 di Rutan Kelas II B Unaaha, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: PRINT-03/P.3.14/Fd.2/11/2024 tanggal 21 November 2024 untuk Tersangka “UPL” dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: PRINT-04/P.3.14/Fd.2/11/2024 tanggal 21 November 2024 untuk Tersangka “N”.
Tersangka “UPL” dan Tersangka “N”, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Turut hadir dalam kegiatan konferensi pers Kasi tindak pindana khusus (Pidsus) Arie Sabri Salahuddin, SH , MH, Kasubsi Intelijen Kejari Konawe, Andi Amin, SH., MH serta sejumlah pegawai kejari konawe.
Laporan : Febri
Muarasultra.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu…
Muarasultra.com, KONAWE – PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup…
Muarasultra.com, Konawe - Ketua DPRD Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd.,MM mengikuti kegiatan retret yang…
Muarasultra.com, KONAWE – Nasib seorang oknum kepala bidang (kabid) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe…
Muarasultra.com, Konawe Utara - Peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Konawe Utara kian memprihatinkan. Nyaris semua…
Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., memimpin jalannya rapat…