Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, SH.
Muarasultra.com, KONAWE – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) tidak selamanya berjalan mulus.
Niat baik korps adhyaksa tersebut menemui jalan buntu dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Pelinawati, dengan tersangka seorang aparatur sipil negara (PPPK) Satpol PP Konawe berinisial LS. Karena korban bersikeras menolak berdamai, Kejari Konawe akhirnya resmi melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.
Polemik ini bermula ketika perkara yang dilaporkan Pelinawati dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan dari penyidik kepolisian ke Kejari Konawe.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Konawe, Sahwal, melayangkan surat panggilan resmi kepada Pelinawati untuk menghadiri musyawarah diversifikasi lewat mekanisme RJ pada Rabu (15/7/2026).
Namun, suasana musyawarah sempat diwarnai ketegangan. Pelinawati mengaku terkejut saat memasuki ruangan. Ia mengira pertemuan hanya akan dihadiri oleh dirinya, jaksa, dan tersangka LS. Ternyata, pihak kejaksaan juga telah menghadirkan Lurah Arombu, Kabag Hukum, tokoh adat, serta tokoh masyarakat setempat.
Merespons dinamika yang terjadi di ruang mediasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa kehadiran para tokoh masyarakat, pemerintah setempat, dan tokoh adat adalah bagian dari prosedur baku pelaksanaan Restorative Justice, bukan untuk mengintimidasi korban.
“Kami mempertemukan pelaku, korban, penyidik, dan tokoh masyarakat, tokoh adat, serta pemerintah setempat. Tujuannya memang untuk mencari kesepakatan perdamaian. Soal korban mengatakan kaget kenapa tiba-tiba ada upaya damai yang menghadirkan tokoh adat dan pemerintah, maka dapat kami maklumi karena korban belum memahami mekanisme RJ,” ujar Fachrizal saat dihubungi via telepon, Sabtu sore (18/7/2026).
Fachrizal membantah adanya pemaksaan dari pihak jaksa. Menurutnya, jaksa hanya bertindak sebagai fasilitator yang menjalankan tahapan hukum sesuai aturan yang berlaku.
”Tidak ada paksaan kepada korban untuk berdamai. Jaksa menjalankan tugasnya sesuai mekanisme tahapan yaitu proses mediasi. Karena mediasi ditolak korban, maka kami masuk ke tahap selanjutnya yakni melimpahkan ke Pengadilan. Kami tidak berupaya memaksa korban. Pada intinya kasus ini sudah kami limpahkan,” pungkas Kajari Konawe.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, kasus dugaan penganiayaan oleh oknum PPPK Satpol PP berinisial LS tersebut kini resmi berpindah tangan ke meja hijau.
Laporan: Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan…
Muarasultra.com, KONAWE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe terus mendorong peningkatan kompetensi tenaga…
Muarasultra.com, KONAWE – Upaya peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan terus dilakukan melalui program revitalisasi…
Muarasultra.com, Kendari - Persoalan HIV/AIDS di Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki fase yang membutuhkan perhatian serius.…
Marasultra.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita uang senilai Rp401,65 miliar dalam…
Muarasultra.com, KONAWE - Tanah wakaf telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di berbagai…