Muarasultra.com, Kendari – Penyelundupan 10 ton BBM jenis solar dari wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil digagalkan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra)
Ditpolairud Polda Sultra, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/3).
Andi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 28 Februari 2023, sekitar pulul 14.00 WITA di sekitar perairan Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra.
“BBM jenis solar tersebut berasal dari wilayah Siwa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan,” kata Kombes Andi Adnan, kemarin.
Adnan menerangkan, solar tersebut diangkut menggunakan dua perahu atau kapal Jolor. Satu perahu berisi 185 jerigen solar ukuran 35 liter yang dinahkodai oleh A (28). Sedangkan kapal yang satunya bermuatan 140 jerigen ukuran 35 liter dinahkodai oleh N (54).
Menurut keterangan dua nahkoda kapal tersebut, mereka berangkat dari Pelabuhan Rakyat Siwa, Sulsel. Solar tersebut adalah milik seorang warga berinisial A (45) dan akan diterima oleh B (44) selaku pemesan di wilayah Kecamatan Samaturu, Kolaka.
Berdasarkan interogasi awal, BBM jenis solar itu rencanannya akan dijual kembali kepada para pengumpul di wilayah Kolaka.
Atas kasus tersebut, Ditpolairud Polda Sultra menetapkan empat orang tersangka yang punya peran masing-masing.
“Empat orang kami tetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai penjual, nahkoda dan pembeli. Saat ini sementara kami lengkapi mindiknya, lalu dititip di Rutan Polda Sultra,” tutupnya.
Laporan : Redaksi