Penutupan Tambang Pasir Ancam Nasib Buruh Pemuatan, FKSPN Sultra Minta Solusi Berkeadilan

oleh -113 Dilihat
oleh
Yopi Wijaya, SH.

Muarasultra.com, KONAWE – Terhentinya aktivitas penambangan pasir di sejumlah wilayah di Sulawesi Tenggara (SULTRA) khsususnya di Kabupaten Konawe menimbulkan kekhawatiran terhadap nasib ratusan buruh pemuatan pasir yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

‎Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) DPD Kab. Konawe menilai penghentian aktivitas tambang pasir tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, tetapi juga memukul kondisi ekonomi para pekerja harian dan masyarakat di sekitar lokasi penambangan khususnya.

‎Ketua DPD FKSPN Kab. Konawe “Yopi Wijaya Putra menghormati langkah tegas aparat penegak hukum dalam melakukan penertiban dan penghentian operasional tambang pasir wilayah Kabupaten konawe hal tersebut disadari sebagai wujud penegakan hukum dan perlindungan lingkungan Hidup dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PATI) Namun Pihaknya juga menyampaikan bahwa Aktivitas Pengolahan pasir yang selama ini berlangsung yang diduga ilegal realitanya adalah bagian penting yang menunjang dan menggerakan laju Pembangunan didaerah dan bahkan menjadi Pungutan objek pajak daerah.

‎” Kami mendukung penegakan aturan dan perlindungan lingkungan hidup tetapi kita harus bijaksana dan Konfrehensip dalam melihat akar persoalan. bahwa perlu diingat selama ini yang memenuhi kebutuhan pasir dalam pembangunan baik proyek pemerintah maupun kebutuhan warga itu adalah pasir dari konawe lalu apakah adil jika kita semua bungkam dan tutup mata padahal ikut menikmati.”gugatnya

‎Menurutnya kendala utama yang dihadapi masyarakat adalah tingginya biaya dan kompleksitas proses perizinan usaha pertambangan pasir mulai dari memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan finansial sementara potensi lahan yang akan diolah tidak seimbang dengan modal yang dikeluarkan.

‎”Kami menilai adanya kesenjangan antara harapan masyarakat dan respons pemerintah sehingga pihak terkait tidak dapat menghadirkan solusi yang adil, legal, dan berkelanjutan olehnya itu kami mendorong Pemda konawe untuk segera melegalisasi tambang rakyat dengan skema IPR atau SIPB sebagai respons cepat atas persoalan tersebut. ”

‎Menurutnya Pula, sebagian besar buruh bergantung pada upah harian dari aktivitas pemuatan, pengangkutan, hingga distribusi pasir untuk memenuhi kebutuhan keluarga, biaya pendidikan anak, dan berbagai kebutuhan lainnya.

‎Selain berdampak pada pekerja, penghentian aktivitas penambangan pasir juga memengaruhi roda perekonomian masyarakat sekitar.

‎Berbagai usaha kecil seperti warung makan, jasa transportasi, dan pelaku usaha mikro lainnya ikut mengalami penurunan pendapatan akibat berkurangnya aktivitas ekonomi di kawasan penambangan.

‎DPD FKSPN Kab. Konawe meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera menghadirkan solusi yang mampu menjawab persoalan sosial dan ekonomi yang muncul, tanpa mengabaikan aspek legalitas dan perlindungan lingkungan hidup.

‎”Kami mendukung penegakan aturan dan perlindungan lingkungan hidup. Namun, nasib para buruh dan masyarakat kecil juga harus menjadi perhatian. Pemerintah perlu menghadirkan solusi yang tidak mengorbankan pekerja yang selama ini menggantungkan hidupnya pada sektor penambangan pasir,” tegasnya.

‎Untuk itu,DPD FKSPN Kab.Konawe mendorong adanya dialog terbuka yang melibatkan pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, dan perwakilan pekerja guna mencari jalan keluar yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan, investasi, dan kesejahteraan tenaga kerja.


‎Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *