Muarasultra.com, KONAWE – Polemik lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sumber Alam Karya Sejahtera atau PT SAKS seluas 1.345.664 hektare di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe terus bergulir.
Setelah sebelumnya masyarakat melaporkan dugaan penyerobotan lahan, terkini masyarakat kecamatan Puriala melakukan penutupan lahan menggunakan spanduk kain bertuliskan pencabutan HGU di lahan tersebut.
Menanggapi hal ini, pimpinan PT SAKS Rahma saat dikonfirmasi memberikan penjelasan. Menurut Rahma status HGU lahan PT SAKS didapatkan berdasarkan izin dari pemerintah daerah.
“Sertifikat lahan HGU ini resmi kami dapatkan, dan kami bayar pajak setiap tahun,” ujarnya, Minggu (23/3/2025).
Selanjutnya, beberapa lahan yang didapatkan secara resmi ini telah diolah dengan azas kebersamaan dan kekeluargaan, semua tenaga kerja yang dipekerjakan merupakan warga lokal atau warga setempat.
“Satu-satunya perusahaan yang mempekerjakan warga lokal hanya PT SAKS, dan saya pastikan tidak ada intervensi dari pihak luar maupun dari pusat,” jelasnya.
Perihal beberapa titik lahan yang belum diolah hingga saat ini, Rahma menyebut hal tersebut disebabkan karena pertimbangan teknis, survey yang dilakukan menunjukkan lahan yang belum terolah merupakan rawa dengan kedalaman 7-8 meter.
“Kami tidak pernah punya niat untuk merugikan masyarakat, seandainya itu lahan daratan sudah lama dikelola,” Rahma menambahkan.
Menyikapi tuntutan masyarakat, Rahma mengembalikan hal tersebut kepada pemerintah setempat. Kalaupun ada masyarakat yang merasa dirugikan ada lembaga yang bisa memutuskan hal tersebut.
“Mereka sudah menyurat ke bupati dan menuntut, kita tunggu saja respon pemerintah, kalau sertifikat HGU mau dibatalkan tentu ada prosesnya,” tukasnya.
Laporan : Febri