Muarasultra.com, KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan seorang pelaku berinisial AP (30), seorang wiraswasta di Kendari.
Aksi penggelapan ini menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah yang dialami oleh korban berinisial JM (35), yang juga seorang wiraswasta.
Kejadian bermula ketika korban meninggalkan Kota bertaqwa Kendari untuk perjalanan bisnis ke Jakarta.
Selama di luar kota, JM menyerahkan kepercayaan penuh kepada pelaku untuk mengelola dan menangani penjualan barang di Toko Sentral Aki Kendari miliknya.
“Namun setelah J M kembali ke Kendari, ia meminta laporan hasil penjualan barang di tokonya. Saat itu, A P mengaku bahwa seluruh hasil penjualan telah digunakan untuk berjudi online dan membayar utang dari aplikasi pinjaman online,” ujarnya AKP Jumiran.
JM kemudian melakukan perhitungan ulang terhadap transaksi penjualan dari tanggal 27 September hingga 23 Oktober 2024. Dari perhitungan tersebut, ditemukan bahwa total hasil penjualan mencapai Rp249.493.100.
“Pelaku mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan korban,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan Kepolisian, uang hasil penjualan barang di Toko Sentral Aki Kendari milik J M digunakan untuk berjudi online serta melunasi utang di beberapa aplikasi pinjaman online, selain itu, pelaku juga mengaku membutuhkan dana untuk biaya pernikahannya.
“Barang-barang yang dijual oleh pelaku meliputi aki berbagai merek seperti GS, Astra, Amaron, Aisin, Motobat, serta beberapa ban luar dengan merek Porsium, Dunlop, Huncook, dan GT Radial,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Poasia. Kapolsek Poasia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan aset atau usaha kepada pihak lain untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, Konawe Utara - Keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara kembali menjadi sorotan publik. Sejak…
Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…
Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…
Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe membuka layanan aduan 24…