Pengedar Sabu di Konawe Diamankan Polisi Dirumahnya, Miliki 67,54 gram Sabu

oleh -121 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, Unaaha – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe mengamankan satu orang tersangka berinisial J W (30) di kediamannya Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sultra. Senin ( 13/2023) sekitar pukul 23.00 wita.

Kasat Narkoba Polres Konawe AKP. Andi Musakkir Musni membenarkan hal tersebut, dimana JW diduga menguasai Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 67,54 gram.

“Informasi tersebut dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sekitaran RSUD Konawe, tepatnya di Kel.Tuoy, Kec.Unaaha,”ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kata Andi, pihaknya langsung melakukan penangkapan, di rumah tersangka di depan Rumah Sakit Kab.Konawe, Kel.Tuoy Kec.Unaaha, saat penggeledahan pakaian di Kamar dan tempat tertutup lainnya.

“Ditemukan 1 buah tas warna biru navi yang didalamnya berisikan 132 sachet isi sabu dengan berat bruto 67.54 gram,”bebernya.

Selain itu, Andi menyebut, Polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa 5 buah sachet kosong, 1 buah korek api beserta sumbu, 2 sachet kosong besar, 1 sendok takar besar warna hijau, 1 sendok takar kecil warna putih yg terbuat dari pipet, 1 buah timbangan digital warna silver yang ditemukan dalam tas, 1 unit HP warna hitam, 1 buah alat isap bong yang ditemukan didalam kamar, 1 buah buah alat pres yang ditemukan dekat lemari kamar.

“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Shabu, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) atau 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku beserta Barang Bukti sudah diamankan di Polres Konawe, saat ini polisi sudah melakukan gelar perkara awal.

“Dan melakukan lidik pengembangan serta membawa Barang Bukti ke LabFor Makassar,”pungkasnya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *