Muarasultra.com, Unaaha – Setelah sebelumnya sukses melaksanakan tahapan penerimaan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 28 kecamatan daerah berjuluk lumbung beras Sultra, KPU Konawe kini sedang melakukan Perekrutan panitia pemungutan suara (PPS) di 348 desa dan Kelurahan se Kabupaten Konawe.
Per hari ini KPU Konawe telah menerima 2945 pendaftar dengan status mengisi berkas 140 pendaftar, 836 mengupload persyaratan, menunggu pengecekan 470, dan berkas diterima sebanyak 1499 pendaftar.
Komisioner KPU bidang sumber daya manusia (SDM) dan Partisipasi masyarakat (Parmas) Andang Masnur SPd MPd menjelaskan bahwa proses perekrutan PPS ini akan berlangsung hingga tanggal 30 Desember 2022.
” Awalnya pendaftaran PPS berakhir 27 desember namun ditengah perekrutan ini ada perubahan jadwal yang tertuang pada surat keputusan KPU Nomor 534 tentang batas pendaftaran PPS sampai pada tanggal 30 Desember 2022,” terangnya saat diwawancarai di kantor KPU Konawe.
Andang sapaan akrabnya inipun menghimbau agar pendaftar PPS saat melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA untuk memperhatikan pengisian kolom biodata, pendidikan dan riwayat hidup.
“Semua persyaratan sudah ada dalam aplikasi SIAKBA, peserta tinggal melakukan pengisian. Untuk surat keterangan berbadan sehat (SKBS) peserta bisa kerumah sakit atau puskesmas terdekat dengan syarat dalam SKBS tersebut di cantumkan tekanan darah, gula darah dan kolesterol peserta,” Jelasnya.
Hal ini menjadi penting mengingat kerja penyelenggara Pemilu yang begitu padat dan menguras energi. Ia pun menyampaikan setiap peserta yang telah dinyatakan lulus berkas akan menyetorkan berkas fisik sebanyak 2 rangkap pada tanggal 3 – 5 Desember 2023.
“Untuk pengumpulan berkas fisik akan kita mulai pada tanggal 3-5 Januari 2023, saat ini teman-teman masih focus menerima pendaftar yang kita prediksi akan tembus diangka 3 ribu pendaftar,” tandasnya.
Laporan : Redaksi