Muarasultra.com, Jakarta – Pakar maritim mengapresiasi inisiasi pemerintah lewat Kementerian ATR/ BPN yang telah mendata pulau belum bersertifikat. Sehingga pulau-pulau tersebut harus menjadi perhatian bersama.
“Secara internal ini melekat pada kewenangan pemerintah pusat, sehingga tidak dapat lepas dari sejarah. Sama seperti dengan kasus Sumut Aceh, tetap kewenangan itu ada di pusat,” kata Pakar maritim Ikatan Alumni Lemhanas Strategic Center (IKAL SC), Marcellus Hakeng Jayawibawa, saat berbincang dengan Pro3 RRI, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, batas wilayah laut Indonesia pun ditarik dari garis pantai terluar. Sehingga wajib menjaga hak untuk berdaulat.
“Hal tersebut termasuk lumrah, kita menjadi negara maritim 30 tahun lalu. Ini positif menjadi tahu siapa yang mengusahakan pulau tersebut,” katanya.
Diketahui, Menteri ATR/ BPN, Nusron Wahid mengatakan ada 15.977 pulau kecil di Indonesia yang belum bersertifikat hingga saat ini. Sementara 1.349 lainnya telah bersertifikat.
Laporan : Redaksi





