OPINI: Dimana Frans Berinvestasi, Disitu Kerusakan Terjadi, Menelisik Dampak Investasi TDJ Group di Bumi Anoa!

oleh -84 Dilihat
oleh

Oleh : Hendro Nilopo

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum – Sulawesi Tenggara
Dewan Pendiri Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan
Dewan Pendiri Lembaga Pemantau Penegakan Hukum

Muarasultra.com, KENDARI – Nama Frans akhir-akhir ini mendadak menjadi topik perbincangan di tongrongan warung kopi (warkop), khususnya pada diskusi-diskusi yang membahas permasalahan investasi pertambangan di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara.

Nama Frans kerap dikaitkan dengan isu kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang di PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) dan PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kab. Konawe Selatan serta isu pencemaran lingkungan dan menyerobotan lahan masyarakat di Pulau Kabaena, Kab. Bombana.

Lantas siapa Frans sebenarnya dan mengapa selalu di kaitkan dengan kerusakan lingkungan hingga berbagai pelanggaran hukum pada sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara?

Didorong oleh rasa penasaran, penulis kemudian melakukan penelusuran terkait siapa sosok Frans yang dimaksud tersebut!

Hasil penelusuran menunjukan Frans yang dimaksud adalah Frans Kalalo petinggi atau pimpinan dalam koorporasi PT. Tri Daya Jaya (TDJ) atau biasa disebut TDJ Group. Frans Kalalo memiliki beberapa IUP Tambang yang tersebar di Sultra diantaranya, PT. Tekonindo di Desa Pongkalaero, Kec. Kabaena Selatan, Kab. Bombana, PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kec. Laeya, Kab. Konawe Selatan. Selain itu, TDJ Group juga telah mengakuisisi IUP tambang PT. Pandu Urane Perkasa (PUP) milik eks Kapolri Jendral Idham Aziz .

Tidak hanya itu, selain berstatus sebagai pemilik beberapa IUP Tambang, Frans melalui perusahaannya juga menjadi kontraktor tunggal di PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Desa Sangi-Sangi, Kec. Laonti, Konawe Selatan yang akhir-akhir ini menuai sorotan atas dugaan pencemaran lingkungan.

URAIAN KASUS

PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kec. Laeya, Kab. Konawe Selatan.

Ada berbagai kasus pelanggaran yang terjadi sejak beroperasinya PT. WIN diantaranya dugaan komersialisasi jetty ilegal, penyerobotan lahan, pengrusakan hutan mangrove, tunggakan pajak dan PNBP Minerba hingga yang paling viral sampai saat ini adalah pengrusakan lingkungan akibat kegiatan tambang PT. WIN yang dilakukan tepat di sebelah atau bersampingan langsung dengan bangunan Sekolah Dasar (SD) serta pemukiman warga.

Dugaan komersialisasi jetty mencuat sekitar tahun 2018 – 2019, dimana jetty milik PT. Billy Indonesia namun digunakan oleh PT. WIN untuk kegiatan bongkar/muat, pada saat itu komersialisasi tersebut merupakan perbuatan ilegal karena yang dapat menggunakan terminal khusus hanya pemilik izin yakni PT. Billy Indonesia.

Kemudian, pada tahun 2020 PT. WIN diadukan terkait penyerobotan lahan milik Yusran Silondae (Eks Wagub Sultra) seluas 48 hektar di Desa Mondoe, Kec. Palangga Selatan, Kab. Konawe Selatan.

Selanjutnya, pada tahun 2022 PT. WIN kembali menjadi sorotan atas dugaan tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, dari sekitar 400 orang karyawan saat itu hanya 55 orang yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Padahal bekerja di perusahaan tambang bisa dikatakan salah satu pekerjaan yang sangat riskan terhadap keselamatan fisik maupun jiwa.

Pada tahun 2023, PT. WIN lagi-lagi kembali disorot usai diduga melakukan pengrusakan hutan mangrove, bahkan ironisnya dugaan pengrusakan hutan mangrove tersebut terjadi dluar wilayah IUP PT. WIN yang artinya kegiatan penambangan tersebut adalah kegiatan ilegal.

Ditahun yang sama, PT. WIN juga dilaporkan oleh Laskar Anti Korupsi (LAKI) Sultra atas dugaan tunggakan pajak dan PNBP Minerba ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp34 Miliar. Sampai saat ini, kasus yang dilaporkan tersebut belum menemukan titik terang sudah sejauh mana hasil pengembangan dan penyelidikan oleh pihak Kejati Sultra.

Sedangkan yang terbaru dan paling terhangat adalah kasus kerusakan lingkungan yang terjadi di Desa Torobulu diduga akibat kegiatan penambangan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang sampai saat ini masih menuai sorotan dari berbagai elemen.

PT. Tekonindo di Desa Pangkalaero, Kec. Kabaena Selatan, Kab. Bombana

PT. Tekonindo diduga merupakan salah satu anak perusahaan TDJ Group milik Frans Kalalo. Tidak jauh berbeda dengan PT. WIN, PT. Tekonindo juga mendapat sorotan akibat pencemaran hingga pengrusakan lahan pertanian di Desa Pangkalaero, Kec. Kabaena Selatan, Kab. Bomabana.

Pada tahun 2024, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bombana berinisal SDM melayangkan protes dan meminta kepada managemen PT. Tekonindo untuk bertanggungjawab terhadap kerusakan puluhan hekta lahan pertanian yang diakibatkan dari kegiatan penambangan PT. Tekonindo.

Setahun setelahnya, PT. Tekonindo kembali disorot setelah diduga menggunakan jalan desa tanpa izin untuk mobilisasi alat berat yang mengakibatkan rusaknya jalan desa yang sudah susah payah di kerjakan oleh warga secara gotong royong.

Pada tahun yang sama, tragedi longsor akibat tambang PT. Tekonindo merugikan seorang warga pangkalaero setelah kurang lebih 30 meter lahan beserta tanamannya rusak akibat terkena imbas dari longsornya lahan tambang PT. Tekonindo.

Dari uraian diatas penulis berpendapat bahwa kehadiran investasi PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) dan PT. Tekonindo dibawah PT. TDJ Group milik Frans Kalalo dominan memberikan bencana kepada masyarakat baik di Kabupaten Konawe Selatan maupun di Kab. Bombana. Sehingga dengan dasar tersebut pemerintah sudah seharusnya memberikan atensi serius terkait berbagai dugaan pelanggaran lingkungan serta pelanggaran lainnya yang diakibatkan dari investasi pertambangan PT. TDJ Group di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara.

Penulis menilai, berdasarkan fakta-fakta yang terjadi, bahwa terdapat masalah serius dalam kajian pengelolaan lingkungan dari PT. TDJ Group baik PT. WIN maupun PT. Tekonindo yang mengakibatkan kerugian terhadap lingkungan dan masyarakat dimana PT. TDK Group berinvestasi.

Pemerintah diminta untuk membekukan kedua IUP yang dimaksud yakni PT. WIN dan PT. Tekonindo serta mengevaluasi sistem pengelolaan lingkungan mereka agar kedepan lingkungan dan masyarakat tidak lagi jadi korban dari dampak investasi pertambangan PT. TDJ Group.

 

Oleh : Hendro Nilopo

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum – Sulawesi Tenggara
Dewan Pendiri Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan
Dewan Pendiri Lembaga Pemantau Penegakan Hukum.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *