Ilustrasi.
Muarasultra.com, Konawe – Seorang perempuan bernama Pelinawati (53), warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, melaporkan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya, berinisial MD, ke Polres Konawe.
MD diketahui merupakan salah satu ASN dengan jabatan Kepala Bidang di dinas Pariwisata Kabupaten Konawe.
Laporan pengaduan tersebut dibuat pada 4 Juli 2026 dan ditujukan kepada Kapolres Konawe.
Dalam laporannya, Pelinawati mengaku menjadi korban penganiayaan yang terjadi di sebuah kamar kos di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha.
Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam surat pengaduan, peristiwa itu bermula pada Sabtu (4/7/2026) sekitar waktu Magrib.
Saat berada di rumahnya di Kelurahan Tuoy, Pelinawati mendengar suaminya datang ke rumah yang diketahui sudah lama tidak tinggal bersamanya.
Setelah keluar rumah, ia mendapati ban belakang sepeda motornya dalam keadaan kempis dan menduga suaminya telah pergi menggunakan sepeda motor miliknya.
Pelinawati kemudian pergi mengisi angin ban motornya di rumah tetangga sebelum kembali ke rumah.
Tak lama kemudian, ia bersama anaknya, Muh. Fahri, menuju Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, karena lokasi tersebut merupakan tempat yang menurutnya kerap didatangi sang suami.
Setibanya di lokasi, Pelinawati melihat sepeda motor milik suaminya terparkir di sebuah rumah kos. Saat mencoba mendekati kamar kos tersebut, ia mengaku melihat suaminya sedang berada di dalam kamar dalam posisi berbaring.
Dari luar kamar, Pelinawati mendengar suaminya sedang berbincang melalui telepon dengan seorang perempuan yang disebut bernama Lili Suryani sambil tertawa.
Dalam percakapan itu, suaminya disebut tengah menceritakan pertengkaran yang terjadi antara dirinya dan Pelinawati pada pagi harinya.
Merasa tersinggung, Pelinawati kemudian masuk dan bertanya kepada suaminya, “Kenapa ko lapor saya sama itu perempuan (Lili Suryani) ?,” ujar korban.
Mendengar pertanyaan ini, Pelaku MD beranjak dari tempatnya lalu menarik paksa korban keluar kamar kost ke pinggir jalan.
Korban mengaku dicekik dileher, ditampar dan dipukuli menggunakan kedua tangan hingga terjatuh bahkan bibir korban berdarah.
Setelah itu, pelaku MD mengusir korban bersama anaknya.
Kasat reskrim AKP La Ode Jefri Hamzah, S.I.K melalui Kanit PPA Polres Konawe, IPDA Ni Kade Karmiati, SH membenarkan perihal laporan tersebut.
Ia menyebutkan laporan dugaan KDRT oknum ASN ini telah diterima dimeja penyidik.
”Sudah masuk laporannya, untuk sementara kami masih lakukan penyelidikan,” ujar IPDA Ni Kade ini.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, JAKARTA – Komitmen Presiden dalam memberantas korupsi kembali diuji. Publik dibuat terkejut dengan mencuatnya…
Muarasultra.com, Konawe - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…
Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe menyatakan dukungannya terhadap program penanganan tengkes melalui…
Muarasultra.com, JAKARTA – Hampir tujuh bulan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan…
Muarasultra.com, Kendari - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dengan agenda pengusulan dan pengangkatan…
Muarasultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa terpidana kasus PT Alam…