Muarasultra.com, JAKARTA – Komitmen Presiden dalam memberantas korupsi kembali diuji. Publik dibuat terkejut dengan mencuatnya dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyeret sosok yang selama ini dikenal sebagai salah satu “panglima” penindakan korupsi di Indonesia, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Demikian disampaikan Direktur Center Energy Resources of Indonesia (CERI) Yusri Usman dalam sebuah acara podcast Forum Keadilan TV.
Yusri Usman mengatakan kasus ini menjadi ironis sebab dalam dua hingga tiga tahun terakhir, Febrie Adriansyah menjadi figur sentral di balik pengungkapan sejumlah mega korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan Agung berhasil mengungkap kasus korupsi proyek BTS Kominfo, tata kelola komoditas timah, tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, Duta Palma Group, Jiwasraya, Asabri, hingga dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyita perhatian publik.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung beberapa kali mengundang Presiden untuk menyaksikan penyerahan barang bukti hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebagai simbol keberhasilan negara dalam menyelamatkan aset dan menegakkan hukum terhadap pelaku korupsi dan pelanggaran pengelolaan sumber daya alam.
Namun kini, sorotan justru mengarah kepada sosok yang selama ini berdiri di garis depan pemberantasan korupsi.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor. Salah satu penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper berisi barang bukti bernilai fantastis.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara besar, termasuk PT Asabri dan perkara korupsi lainnya. Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dan dua orang ahli dalam proses penyidikan.
Di tengah bergulirnya kasus tersebut, Febrie Adriansyah diketahui mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada 11 Juli 2026. Pengunduran dirinya diterima oleh Jaksa Agung sebagai bentuk menjaga integritas dan objektivitas proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, pada 7 Juli 2026, Kortastipidkor Polri juga menggelar konferensi pers terkait dugaan penyimpangan tata kelola pasokan batu bara untuk pembangkit listrik yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Sumatera, Jawa-Madura-Bali (Jamali), dan Kalimantan. Kasus tersebut disebut mengakibatkan kerugian ekonomi yang ditaksir mencapai Rp5 triliun serta berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat dan dunia.
Dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat dari kalangan bawah hingga pejabat pemerintahan, tetapi juga dinilai memberikan citra negatif terhadap kepastian berusaha di Indonesia di mata para investor.
Yusri menyebut penggeledahan di Sentul dan Cipete merupakan klimaks dari polemik yang sempat mencuat terkait dugaan penguntitan terhadap Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 di sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Menurutnya, dinamika yang terjadi saat ini tidak dapat dilepaskan dari banyaknya pihak yang selama ini merasa terganggu dengan langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Febrie Adriansyah dalam berbagai perkara besar.
“Bisa saja pihak-pihak yang selama ini terganggu dengan penegakan hukum yang dilakukan Febrie Adriansyah ikut menumpang dalam situasi ini,” ujarnya.
Meski demikian, Yusri menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berlandaskan asas praduga tak bersalah.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto mengambil momentum ini untuk kembali memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen dalam pemberantasan korupsi.
“Publik saat ini mulai kehilangan empati terhadap institusi penegak hukum ketika yang dipertontonkan justru polemik antarpenegak hukum yang berujung pada kekecewaan masyarakat. Presiden perlu memperkuat KPK agar kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi dapat dipulihkan,” kata Yusri.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen Presiden dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Di tengah besarnya ekspektasi publik terhadap penegakan hukum, masyarakat kini menunggu pembuktian bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sebab, apabila seorang “panglima” pemberantasan korupsi pun diduga terlibat korupsi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang pejabat, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap seluruh sistem penegakan hukum di Indonesia.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe turut ambil bagian dalam menyukseskan Gerakan…
Muarasultra.com, Konawe – Seorang perempuan bernama Pelinawati (53), warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,…
Muarasultra.com, Konawe - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…
Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe menyatakan dukungannya terhadap program penanganan tengkes melalui…
Muarasultra.com, JAKARTA – Hampir tujuh bulan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan…
Muarasultra.com, Kendari - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dengan agenda pengusulan dan pengangkatan…