Muarasultra.com, Konawe – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, selaku Tergugat dalam Perkara Nomor 6/G/2026/PTUN.KDI.
Dalam perjalanan pemeriksaan perkara tersebut, Penggugat secara resmi mengajukan pencabutan gugatan kepada Majelis Hakim PTUN Kendari setelah tercapainya kesepakatan damai dalam mediasi yang di inisiasi oleh Kantor Pertanahan antara pihak Penggugat dan Tergugat II Intervensi di luar persidangan.
Pencabutan gugatan tersebut dituangkan dalam surat permohonan pencabutan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim.
Hasil ini menjadi wujud bahwa penyelesaian permasalahan pertanahan tidak selalu harus berakhir melalui proses litigasi, namun dapat ditempuh melalui pendekatan musyawarah, komunikasi yang konstruktif, dan kolaborasi antar para pihak dengan tetap mengedepankan kepastian hukum.
Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan, serta senantiasa mengedepankan penyelesaian sengketa secara efektif demi terciptanya kepastian hukum dan pelayanan publik yang berkualitas.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KONAWE - Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe,…
Muarasultra.com, KONAWE - Club sepatu roda Konawe King Skate (KKS) menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Minimnya penerangan di sepanjang jalan poros Andowia–Wanggudu Raya, Kabupaten Konawe Utara,…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Ratusan pekerja PT Sifang Mining Indonesia yang bertugas di Site TMS/PT…
Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Puluhan siswa sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di…
Muarasultra.com, KONAWE – Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan membutuhkan pengawasan yang konsisten serta…