Muarasultra.com, Konawe – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, selaku Tergugat dalam Perkara Nomor 6/G/2026/PTUN.KDI.
Dalam perjalanan pemeriksaan perkara tersebut, Penggugat secara resmi mengajukan pencabutan gugatan kepada Majelis Hakim PTUN Kendari setelah tercapainya kesepakatan damai dalam mediasi yang di inisiasi oleh Kantor Pertanahan antara pihak Penggugat dan Tergugat II Intervensi di luar persidangan.
Pencabutan gugatan tersebut dituangkan dalam surat permohonan pencabutan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim.
Hasil ini menjadi wujud bahwa penyelesaian permasalahan pertanahan tidak selalu harus berakhir melalui proses litigasi, namun dapat ditempuh melalui pendekatan musyawarah, komunikasi yang konstruktif, dan kolaborasi antar para pihak dengan tetap mengedepankan kepastian hukum.
Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan, serta senantiasa mengedepankan penyelesaian sengketa secara efektif demi terciptanya kepastian hukum dan pelayanan publik yang berkualitas.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal…
Muarasultra.com, Konawe Utara — Warga Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat…
Muarasultra.com, KONAWE - Seorang pria paruh baya berinisial RS warga kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe diamankan…
Muarasultra.com, KONAWE — Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si., melantik pengurus Majelis Pembimbing…
Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Lambuya bergerak cepat menangani kebakaran lahan gambut dan pohon…
Muarasultra.com, KONAWE – Ribuan peserta memadati kawasan Pantai Tanjung Lalimbue, Kecamatan Kapoila, Kabupaten Konawe, Sulawesi…