Muarasultra.com, Konawe – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, selaku Tergugat dalam Perkara Nomor 6/G/2026/PTUN.KDI.
Dalam perjalanan pemeriksaan perkara tersebut, Penggugat secara resmi mengajukan pencabutan gugatan kepada Majelis Hakim PTUN Kendari setelah tercapainya kesepakatan damai dalam mediasi yang di inisiasi oleh Kantor Pertanahan antara pihak Penggugat dan Tergugat II Intervensi di luar persidangan.
Pencabutan gugatan tersebut dituangkan dalam surat permohonan pencabutan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim.
Hasil ini menjadi wujud bahwa penyelesaian permasalahan pertanahan tidak selalu harus berakhir melalui proses litigasi, namun dapat ditempuh melalui pendekatan musyawarah, komunikasi yang konstruktif, dan kolaborasi antar para pihak dengan tetap mengedepankan kepastian hukum.
Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan, serta senantiasa mengedepankan penyelesaian sengketa secara efektif demi terciptanya kepastian hukum dan pelayanan publik yang berkualitas.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, JAKARTA – Komitmen Presiden dalam memberantas korupsi kembali diuji. Publik dibuat terkejut dengan mencuatnya…
Muarasultra.com, Konawe – Seorang perempuan bernama Pelinawati (53), warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,…
Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe menyatakan dukungannya terhadap program penanganan tengkes melalui…
Muarasultra.com, JAKARTA – Hampir tujuh bulan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan…
Muarasultra.com, Kendari - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dengan agenda pengusulan dan pengangkatan…
Muarasultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa terpidana kasus PT Alam…