Oknum Honorer Nakes di Konawe Diduga Manipulasi Data Agar Lolos P3K

oleh -2878 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Sesuai ketentuan di UU Nomor 20 Tahun 2023, penataan non-ASN yang berkaitan dengan pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK, harus tuntas pada Desember 2024.

Dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.

Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai adanya Muncul Dugaan tenaga Honorer Siluman lolos PPPK, dan tenaga Honorer pahlawan itu yang dari dulu bahkan puluhan tahun sudah mengabdi dan bekerja kini menjadi korban oleh munculnya tenaga Honorer siluman yang tiba-tiba masuk mengambil hak tenaga honorer yang lama mengabdi karena adanya kedekatan sama elite Pejabat penentu kebijakan.

Seperti halnya yang terjadi Di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara dimana seorang pegawai tenaga Honorer yang bernama ERLIANTI, S.Farm sudah 9 Tahun di UPTD Puskesmas Uepai yang keberatan karna tidak ada namanya pada pengangkatan Khusus Pegawai tenaga Honorer PPPK 2023 tetapi aneh dan mengherankan tiba-tiba ada yang muncul dan lolos PPPK 2023 melalui pengangkatan khusus tenaga Honorer UPTD Puskesmas UEPAI yang diduga tenaga Honorer Siluman karna tidak perna sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer pada Puskesmas Uepai.

”Saya sangat kecewa Karna Di Puskesmas UEPAI saya mulai menjadi pegawai tenaga honorer sejak tahun 2014 sampai sekarang berarti sudah 9 Tahun lamanya dan saya ikut mengurus dan mendaftar pengangkatan Khusus PPPK tetapi bukan saya yang lulus, dan yang mengherankan justru ada yang lolos atas nama Deby Novriciyae Laban S.Kep pada hal dia tidak perna honorer Di puskesmas UEPAI,” jelas Erlianti.

Erlianti bilang Deby Novriciyae Laban masuk sebagai honorer di Puskesmas Uepai pada bulan Juli 2023, dalam ketentuan ini seharusnya Deby mendaftar jalur formasi umum namun anehnya justru mendaftar pada formasi khusus dan lulus.

“Setelah saya mengetahui hasil pengumuman lulus beberapa hari lalu saya hubungi dan pertanyakan Ke Alfed Ronal Laban Kepala Puskesmas mempertanyakan Legalitasnya Deby Novriciyae Laban terkait Pengangkatan Honor PPPK Di Puskesmas UEPAI, pada hal tidak perna menjadi pegawai tenaga Honorer sebelumnya di Puskesmas Uepai, tetapi jawabnya dia tidak tau, Padahal salah satu persyaratan pendaftaran harus ada rekomendasi dimana asal tempat tenaga Honorer mengabdi, lalu saya di suruh pertanyakan Ke BKPSDM Kabupaten. Konawe,Sl Sehingga saya kesana dan ketemu pihak BKPSDM dan saya di suruh buat surat Permohonan Keberatan,” urainya.

Sementara itu Kepala Puskesmas Uepai Alfed Ronal Laban saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Jum’at (29/12/2023) mengakui bahwa dirinya memberikan rekomendasi kepada seluruh honorer di Puskesmas Uepai untuk keperluan pendaftaran P3K.

“Saya buatkan semua rekomendasi, baik honorer lama maupun honorer baru,” ujar Alfred.

Terkait SK yang digunakan oleh Deby, Kapus Uepai mengaku tidak mengetahui siapa yang memberikan SK atau membuat SK.

“Saya tidak pernah mengeluarkan SK pengangkatan honorer untuk Deby, mungkin bisa di konfirmasi ke panitia seleksi atau dinas kesehatan kabupaten Konawe,” tutupnya.

Begini isi Surat Permohonan Keberatan Erlianti yang di tujukan kepada Bupati Konawe,

Kepada Yth
Pj. Bupati Konawe
Cq. Kepala BKPSDM Kab. Konawe
Di
Tempat,-

SURAT PERMOHONAN KEBERATAN

Dengan Hormat.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ERLIANTI, S.Farm
Tempat dan Tanggal Lahir : Lambuya, 06 Desember 1988
Agama : Islam
Pekerjaan : Tenaga Administrasi UPTD Puskesmas Uepai (Honorer)
Alamat : Desa Wonua Hoa Kec. Lambuya Kab. Konawe.

Dengan ini mengajukan permohonan keberatan:
Karena diduga salah satu tenaga honorer di UPTD Puskesmas Uepai, Kecamatan Uepai,
Kabupaten Konawe, saudara Deby Novriciyae Laban S.Kep telah mengapload data yang tidak
benar, pada saat mendafatar sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023.
Sesuai data yang dikumpulkan yang besangkutan telah mengapload data tidak benar diantaranya:

1. Bahwa yang bersangkutan tidak benar menjadi salah satu honorer di UPTD Puskesmas
Uepai sesuai daftar hadir tenaga honorer, namun karena kedekatan dengan pimpinan
sehingga mendapat rekomendasi nota tugas dari Kepala Puskesmas bahkan berlaku surut,
terbukti sesuai surat yang di apload oleh yang bersangkutan. Beberapa pegawai di UPTD
Puskesmas juga bersiap untuk menjadi saksi.

2. Menurut operator Puskesmas Uepai Bahwa nama yang bersangkutan terdaftar dalam data
SisDMK setelah bulan Juli tahun 2023, seharusnya terdaftar pada tanggal 3 Januari 2020
sampai tanggal 5 Oktober 2023 sesuai Surat Pengalaman Kerja.

3. Dari tahun 2021 sampai 2022 saudara Deby Novriciyae Laban, S.Kep tidak terdaftar
sebagai honorer di Puskesmas Uepai ini dibuktikan dengan saksi-saksi pegawai dan
honorer yg ada dipuskesmas Uepai.

4. Membuat Surat Keterangan (SK) tidak benar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan
Kab.Konawe pada tahun 2021 dan 2022 yang tidak sesuai dengan nomor SK asli dan
tanggal ditetapkannya SK tersebut. Bahkan dengan sengaja menambah isi poin Kedua
dengan ketentuan SK. Nomor 008/08.A/2021 tertanggal 04 Januari 2021 tidak berlaku lagi,
dengan dalih ada SK susulan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kab.Konawe.

5. Dalam SK tahun 2021 dan 2022 saudara Deby Novriciyae Laban, S.Kep menurut
pemahaman saya dalam penulisan identitas harus di tulis lengkap. Sedangkan SK saudara
Deby Novriciyae Laban, S.Kep di mana penulisan tempat lahir itu tidak di cantumkan
sehingga saya beranggapan bahwa SK tersebut illegal.

6. Membuat Surat Pengalaman Kerja yang tidak benar karena tidak sesuai dengan nomor
surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kab.Konawe.

7. Membuat Surat Keterangan Aktif Bekerja yang tidak benar karena tidak sesuai dengan
nomor surat yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan Kab.Konawe.

8. Bahwa dalam Surat Pengalaman Kerja yang bersangkutan melaksanakan tugas di UPTD
Puskesmas Uepai selama 3 Tahun 9 Bulan, terhitung mulai tanggal 3 Januari 2020 sampai
dengan Oktober 2023, tertanggal surat keluar 5 Oktober 2023, tidak singkron dengan Surat
Keterangan Aktif Bekerja yang menyatakan bahwa telah bekerja selama 3 Tahun 7 bulan
terhitung mulai tanggal 3 Januari 2020 sampai tanggal 29 Sebtember 2023, selisih dua
bulan. Dalam surat ini juga terdapat kekeliruan karena dikeluarkan pada tanggal 27
sebtember 2023, aktif bekerja sampai tanggal 29 Sebtember 2023.

9. Dalam Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang bersangkutan mengapload nomor SK
sesuai nomor surat SK asli, namun setelah di kroscek SK yang dimiliki oleh yang
bersangkutan tidak sesuai dengan nomor SK Asli. Sebagai perbandingan, SK Asli yang
dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kab.Konawe.
a. Nomor : 008/08.A/2021
b. Nomor : 008/03./2022
Sedangkan SK yang dimana terdapat nama saudara Deby Novriciyae Laban, S.Kep.
a. Nomor : 008/47/2021
b. Nomor : 008/167.c/2022
Sesuai SK yang keluarkan oleh Dinkes Konawe pada tahun 2021 dan 2022 tidak terdaftar
nama saudara Deby Novriciyae Laban, S.Kep.

10. Menurut sumber informasi yang saya dapatkan untuk memenuhi syarat supaya yang
bersangkutan saudara Deby Novriciyae Laban, S.Kep sampai masuk kategori Khusus
yaitu merekayasa SK tahun 2021 dan 2022 dengan cara menempel/mengantikan nama
orang lain yang benar-benar tercatat sebagai tenaga honorer di lingkup Puskesmas Uepai .

11. Bahwa diduga tim verifikasi Dinas Kesehatan Kab.Konawe kurang selektif dalam memeriksa
berkas yang diapload oleh setiap pendaftar, sehingga yang bersangkutan di loloskan secara
administrasi.

12. Sesuai data yang dikumpulkan yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai tenaga honorer di
UPTD Puskesmas Uepai, Kec.Uepai, Kab.Konawe dan seharusnya mendaftar PPPK
Konawe pada Formasi Umum bukan Formasi Khusus.

13. Demi menjaga nama baik daerah dan transparansi publik serta menjaga tidak terjadinya
pemalsuan data yang tidak benar pada saat pendaftaran PPPK daerah, meminta Regional
IV BKN Makassar dan PANSELNAS melalui BKPSDM Kab.Konawe untuk mendiskualifikasi
yang bersangkutan dengan alasan tertentu, dan meloloskan honorer PPPK UPTD
Puskesmas Uepai sesuai kuota formasi khusus sebanyak dua orang yang sudah menjadi
tenaga honorer selama bertahun tahun.

Demikian surat permohonan keberatan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
Besar harapan saya agar permohonan dapat dipertimbangkan.
Atas perhatian dan perkenan
Bapak, saya ucapkan terima kasih

Wonua Hoa, 01 Desember 2023
Yang membuat permohonan,

ERLIANTI, S.Farm.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *