Berita

Negara Merugi 5,7 Triliun, Akibat Aktivitas Penambangan Ilegal di Mandiodo Konut

Muarasultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) menyebut kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditimbulkan besar Rp5,7 triliun.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Partris Yusrian Jaya mengatakan kerugian negara yang dialami tersebut, terhitung sejak dimulainya aktivitas penambangan di Blok Mandiodo, Konut.

Menurut dia, hitungan kerugian negara ini berdasarkan hasil audit pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima Kejati Sultra.

“Dari hitungan BPK, potensi kerugian ekonomi negara Rp5,7 triliun (angka sementara) dan bukan atas permintaan penyidik,” ujar dia saat setelah mengadiri seminar di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Kamis (13/7/2023).

Sementara lanjut Patris, untuk kerugian ekonomi negara yang ditimbulkan sejak adanya Kerjasama Operasi (KSO) Mandiodo antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM) yang diketua Perusahaan Daerah (Perusda) Sultra, belum diketahui besarnya.

Sebab, yang penyidik minta untuk dihitung kerugian yang dimaksudkan adalah sejak hadirnya KSO Mandiodo antara PT Antam dan PT Lawu. Namun yang dikeluarkan BPK hitungan secara menyeluruh sejak pertama kali aktivitas penambangan dilakukan di Blok Mandiodo.

“Yang kami sidik saat ini sejak PT Antam ber-KSO dengan PT Lawu dan Perumda. Sementara hitungan itu adalah hitungan dari awal sejak Blok Mandiodo dilakukan aktivitas penambangan,” katanya.

Sehingga dari hasil perhitungan kerugian ekonomi negara sementara ini, pihaknya akan memisahkan berapa kerugian yang dialami negara sebelum dan setelah hadirnya KSO Mandiodo.

Kejati Sultra, saat ini tengah melakukan proses penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konut.

Mereka yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Andi Andriansyah, Manajer PT Antam Konut, Hendra Wijianto, Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu, Glen dan Direktur Utama (Dirut) PT Lawu, Ofan sofwan.

Penetapan tersangka terhadap empat orang ini diduga telah melakukan penambangan ilegal dan penjualan ore nikel di konsensi PT Antam. Dimana sebelumnya PT Antam berkerjsama dengan PT Lawu dan Perusda untuk menggarap 22 hektar lahan milik PT Antam melalui yang dinamakan KSO Mandiodo.

Setelah itu, PT Lawu merekrut 38 perusahaan atau kontraktor mining untuk menambang bijih nikel di area kawasan PT Antam. Perjalanannya, ternyata tidak seperti dalam kontrak kerjasama.

Justru para penambang ini memperluas jangkauan penggalian hingga menerobos kawasan hutan lindung sekitar 157 hektare. Padahal luasan yang hanya boleh digarap berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) PT Antam seluas 40 hektare.

Kemudian, yang seharusnya bijih nikel yang sudah ditambang PT Lawu melalui perusahaan kontraktor mining dijual ke PT Antam, tapi kenyataannya hanya sebagian kecil yang diserahkan ke PT Antam dan sisahnya dijual ke perusahaan smelter.

“Sisanya dijual di smelter lain dengan menggunakan dokumen palsu atau terbang milik PT KPP dan beberapa perusahaan tambang lainnya,” Imbuh Patris.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Desa Kumapo Nikmati Program Cetak Sawah 45,81 Hektare, Plt Kades Sampaikan Rasa Syukur

Muarasultra.com, KONAWE – Program konstruksi cetak sawah yang dilaksanakan oleh Kodam XIV/Hasanuddin dalam rangka mendukung…

1 jam ago

Kejari Konawe Limpahkan Kasus Penganiayaan Pelinawati ke Pengadilan, Mediasi RJ Gagal

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan…

8 jam ago

Tingkatkan Kesiapan Kerja Generasi Muda, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Sukses Fasilitasi Program PKL SMK Terpadu Al Anshar ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan agenda pelepasan dan penarikan kembali…

23 jam ago

Optimalkan Reforma Agraria, Kanwil ATR/BPN Sultra Gelar Monev dan Diskusi Target Akses di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang…

23 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Laksanakan Pengambilan Sumpah Penerbitan Sertipikat Pengganti atas Nama Heriyani Muslimin

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan…

24 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Dukung Fasilitasi Sidang Lapangan Perkara PTUN di Kecamatan Asinua ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor…

24 jam ago