Berita

Negara Merugi 5,7 Triliun, Akibat Aktivitas Penambangan Ilegal di Mandiodo Konut

Muarasultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) menyebut kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditimbulkan besar Rp5,7 triliun.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Partris Yusrian Jaya mengatakan kerugian negara yang dialami tersebut, terhitung sejak dimulainya aktivitas penambangan di Blok Mandiodo, Konut.

Menurut dia, hitungan kerugian negara ini berdasarkan hasil audit pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima Kejati Sultra.

“Dari hitungan BPK, potensi kerugian ekonomi negara Rp5,7 triliun (angka sementara) dan bukan atas permintaan penyidik,” ujar dia saat setelah mengadiri seminar di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Kamis (13/7/2023).

Sementara lanjut Patris, untuk kerugian ekonomi negara yang ditimbulkan sejak adanya Kerjasama Operasi (KSO) Mandiodo antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM) yang diketua Perusahaan Daerah (Perusda) Sultra, belum diketahui besarnya.

Sebab, yang penyidik minta untuk dihitung kerugian yang dimaksudkan adalah sejak hadirnya KSO Mandiodo antara PT Antam dan PT Lawu. Namun yang dikeluarkan BPK hitungan secara menyeluruh sejak pertama kali aktivitas penambangan dilakukan di Blok Mandiodo.

“Yang kami sidik saat ini sejak PT Antam ber-KSO dengan PT Lawu dan Perumda. Sementara hitungan itu adalah hitungan dari awal sejak Blok Mandiodo dilakukan aktivitas penambangan,” katanya.

Sehingga dari hasil perhitungan kerugian ekonomi negara sementara ini, pihaknya akan memisahkan berapa kerugian yang dialami negara sebelum dan setelah hadirnya KSO Mandiodo.

Kejati Sultra, saat ini tengah melakukan proses penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konut.

Mereka yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Andi Andriansyah, Manajer PT Antam Konut, Hendra Wijianto, Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu, Glen dan Direktur Utama (Dirut) PT Lawu, Ofan sofwan.

Penetapan tersangka terhadap empat orang ini diduga telah melakukan penambangan ilegal dan penjualan ore nikel di konsensi PT Antam. Dimana sebelumnya PT Antam berkerjsama dengan PT Lawu dan Perusda untuk menggarap 22 hektar lahan milik PT Antam melalui yang dinamakan KSO Mandiodo.

Setelah itu, PT Lawu merekrut 38 perusahaan atau kontraktor mining untuk menambang bijih nikel di area kawasan PT Antam. Perjalanannya, ternyata tidak seperti dalam kontrak kerjasama.

Justru para penambang ini memperluas jangkauan penggalian hingga menerobos kawasan hutan lindung sekitar 157 hektare. Padahal luasan yang hanya boleh digarap berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) PT Antam seluas 40 hektare.

Kemudian, yang seharusnya bijih nikel yang sudah ditambang PT Lawu melalui perusahaan kontraktor mining dijual ke PT Antam, tapi kenyataannya hanya sebagian kecil yang diserahkan ke PT Antam dan sisahnya dijual ke perusahaan smelter.

“Sisanya dijual di smelter lain dengan menggunakan dokumen palsu atau terbang milik PT KPP dan beberapa perusahaan tambang lainnya,” Imbuh Patris.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Beredar Video Insiden Fatality di Lokasi PT SCM Jalur BDM, Dua Unit Truk Diduga Tabrakan

Muarasultra.com, KONAWE - Beredar video insiden fatality di jalur Hauling PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT…

5 jam ago

Gerebek Tiga Lokasi di Kampung Salo, Polda Sultra Amankan 11 Orang, Sejumlah Sajam Hingga Selongsong Peluru

Muarasultra.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengungkap hasil penggerebekan dan pembersihan di…

7 jam ago

Dua Periode Pimpin Lamoen, Arlin Saranani Kembali Maju dengan Moto “Mengabdi dengan Hati, Membangun dengan Bukti”

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Memasuki kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lamoen tahun 2026, sosok…

10 jam ago

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Pondidaha Ajak Warga Cegah Narkoba dan Jaga Kamtibmas Lewat Jumat Keliling

Muarasultra.com, KONAWE – Kapolsek Pondidaha, Iptu Amar Asran, S.H., mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan…

10 jam ago

Proyek Penanggunglangan Banjir di Wonggeduku Gunakan Material Batu dari Kecamatan Sawa

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek penanggunglangan banjir sungai Konaweeha milik PJSA di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku,…

12 jam ago

Kejati Sultra Tetapkan Eks Sekda dan Bendahara Jadi Tersangka, Siapa Menyusul?

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan…

1 hari ago