Menambang di Luar SK PPKH, Laskar Sultra Desak Kejagung Tindak Tegas PT BSJ dan PT TMS

oleh -408 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, Kendari – Berdasarkan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap temuan terkait aktivitas pertambangan yang di lakukan oleh PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) dan PT. Tomia Mitra Sejahtera (TMS) di Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan hasil temuan tersebut BPK RI mencatat bahwa perusahaan tersebut melakukan kegiatan pertambangan di luar dari kawasan yang di izinkan dalam Surat Keputusan (SK) Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) resmi.

Aktivitas PT. BSJ teridentifikasi di kawasan hutan lindung seluas 78,36 Ha,yang terletak di Kabupaten Konawe Utara dengan produksi penjualan domestik sebesar 1.510.500 ton dengan nomor SK PPKH SK.3830/Menlhk-PKTL/REN/PLA.0/4/2022 dan PT. TMS menggarap hutan lindung seluas 147,60 Ha, yang terletak di Kabaena Timur Kabupaten Bombana dengan produksi penjualan domestik sebesar 3.500.000 ton dengan nomor SK PPKH SK.7431/Menlhk-PKTL/REN/PLA.0/9/2019.

Presidium Laskar Sultra, Israwan, menegaskan kepada aparat penegak hukum untuk betul-betul dan serius menanggapi kasus kejahatan lingkungan ini, karena menurut dia kedua perusahaan ini telah di laporkan tetapi sampai hari ini belum juga ada penetapan tersangka.

“Kedatangan Kepala kejaksaan Agung RI di Sulawesi Tenggara, semoga bisa menjadi kabar baik untuk masyarakat Sultra atas maraknya aktivitas tambang ilegal yang melakukan aktivitas di luar SK PPKH berdasarkan temuan BPK yang menyebabkan kerusakan lingkungan” Ungkap Israwan

Atas temuan tersebut, Israwan menegaskan kepada satuan tugas Penertiban kawasan hutan (PKH) untuk segera turun tangan memanggil pimpinan PT. BSJ dan PT TMS untuk di mintai pertanggungjawaban atas dugaan pengrusakan hutan lindung.

“Datanya sudah jelas, tinggal bagaimana satgas PKH untuk melakukan penindakan secara tegas kepada dua pimpinan perusahaan tersebut” Tegas Israwan kepada awak media kami.

Lanjut, Ia juga menegaskan bahwa kasus ini akan di bawa sampai ke tingkat nasional atau LASKAR SULTRA akan bertandang di KEJAGUNG RI untuk menunjukkan bukti keseriusan mereka dalam penumpas para penambang ilegal di Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut, beberapa waktu lalu satgas PKH berhasil mempolice line area tambang PT TMS tetapi sampai hari ini belum ada tersangkut utama, dan PT BSJ sampai hari belum juga tersentuh hukum sama sekali atas pelanggaran patal yang di lakukan.

“Saya harap kedatangan Jaksa Agung, ST Burhanuddin sudah mengantongi daftar perusahaan tambang illegal seperti PT. TMS dan PT BSJ yang melakukan aktivasi di hutan lindung” Tutup Israwan.

Laporan : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *