Mahasiswa KKN Fakultas Hukum Unsultra Angkatan 49 Gelar Sosialisasi Hukum Pencegahan KDRT di Desa Matabura Amonggedo

oleh -508 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Mahasiswa KKN kelompok 5 Angkatan 49, Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) Tahun 2024 menggelar sosialisasi hukum, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di balai desa Matabura, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Jum’at (3/12/2024).

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Program Studi Program Magister Hukum, Unsultra, yang juga dosen pembimbing kelompok 5 Fakultas Hukum Unsultra, Dr. Hijriani, SH. MH. Kades Matabura, Kapolsek Pondidaha, IPTU Jefry, Kapospol Amonggedo, AIPTU Imran, K. Kepala Desa Matabura, Sugiyanto, Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan serta aparat desa Matabura.

Kepala Desa Matabura, Sugiyanto dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan terimakasih kepada Mahasiswa KKN Unsultra yang telah melaksanakan sosialisasi hukum di Desa Matabura.

Sugiyanto menyampaikan meski peristiwa KDRT tidak pernah terjadi di wilayahnya namun kegiatan sosialisasi ini menurutnya sangat positif untuk menambah pengetahuan masyarakat tentang penanganan hukum kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami sangat bersyukur adik-adik mahasiswa bisa melaksanakan kegiatan ditempat kami. Walaupun kasus KDRT tidak pernah ada di Matabura tapi kegiatan ini sangat positif untuk menambah wawasan kami,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Pondidaha IPDA Jefry dalam sambutannya mengimbau agar pemerintah Desa bersama masyarakat bahu-membahu menjaga situasi kamtibmas.

Setiap kegiatan kemasyarakatan kata Kapolsek Pondidaha sebaiknya disampaikan kepada pihak kepolisian, hal ini agar situasi kemanan dan kondusifitas tetap terjaga.

“Harapan kami, sekecil apapun informasi itu disampaikan agar wilayah kita tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Tentang kegiatan sosialisasi hukum, IPDA Jefry, berharap agar masyarakat proaktif dan menyampaikan ataupun menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan penanganan hukum terutama soal KDRT.

Ditempat yang sama, Ketua program studiĀ  Magister Hukum, Fakultas Hukum Unsultra, Dr. Hijriani, SH., MH., menyampaikan tentang KDRT bukan hanya kekerasan fisik namun juga kekerasan psikis, kekerasan ekonomi dan kekerasan lainnya yang kerap terjadi didalam rumah.

Sehingga, penting bagi sebuah keluarga untuk memahami peran dan fungsi masing-masing dalam rumah tangga agar tindakan KDRT tidak pernah terjadi dalam keluarga.

Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Fakultas Hukum Unsultra bersama pemerintah Desa Matabura tentang penanganan hukum kasus KDRT.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *