Berita

KPU Konawe Tegaskan Penyampaian Calon PAW Gerindra Sesuai Mekanisme

Muarasultra.com, KONAWE – Ketua Devisi Tekhnis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe, Ramdhan Rizki Pratama menegaskan, penyampaian nama calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sisa masa jabatan periode 2024-2029 asal partai Gerindra yang dilakukan oleh KPU Konawe itu sesuai mekanisme. Hal itu berdasarkan pasal 22 PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antar Waktu.

“Bahwa KPU Konawe membalas surat DPRD Konawe paling lama 5 hari sejak surat tersebut diterima. Jadi kalau dikatakan kami (KPU Konawe) terlalu dini dalam menyampaikan nama, itu sangat keliru,” terangnya.

Dikatakan, berdasarkan penelitian dan verifikasi KPU bahwa peraih suara terbanyak berikutnya adalah Jemi Syafrul Imran dan yang bersangkutan masih memenuhi syarat menjadi calon PAW menggantikan, H Rustam. Adapun terkait dengan tuduhan yang bersangkutan bukan lagi pengurus DPC Partai Gerindra Konawe itu memang benar. Sedangkan, dalam mekanisme, yang dapat menggugurkan calon PAW tidak memenuhi syarat adalah salah satunya diberhentikan sebagai anggota partai yang dibuktikan dengan SK pemberhentian.

Namun faktanya, Jemi Syafrul Imran memang tidak lagi masuk dalam struktur pengurus DPC Partai Gerindra saat ini, dan meskit tidak menjadi pengurus , akan tetapi yang bersangkutan masih berstatus anggota partai besutan Prabowo subianto ini, terbukti sampai saat ini dirinya belum pernah diberhentikan keanggotaanya oleh partai tersebut.

“Selain itu kami (KPU) ingin menegaskan bahwa Jemi S Imran itu sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Konawe. Hal ini dapat di dibuktikan dengan SK pemberhentian yang ditandatangani oleh Bupati Konawe tertanggal 17 September 2025,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan mekanisme hal ini diatur pada pasal 19 Ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2017 calon PAW tidak lagi memenuhi syarat manakala dia diangkat sebagai Anggota TNI, POLRI, PNS, termaksud jabatan Direktur Utama Perusda.

Kemudian di pasal 21 ayat (2) itu di jelaskan bahwa manakala yang bersangkutan memilih untuk menjadi calon pengganti antar waktu, maka yang bersangkutan harus memundurkan diri dari jabatan tersebut yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri. Sementara, Jemi S Imran itu sudah ada SK pemberhentiannya, sehingga dengan itu KPU Konawe memastikan yang bersangkutan masih memenuhi syarat.

“Kami pastikan ada surat usulan dari partai (Gerindra) ke DPRD Konawe, tetapi tidak menyebutkan nama calon PAW, usulan itu hanya menyampaikan adanya pemberhentian anggota yang meninggal dunia atas nama Rustam. Karena sesuai aturan memang seharusnya begitu, karena kewenangan untuk menyampaikan nama itu sebenarnya ada di KPU berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya, sehingga dengan ini tegas kami membantah bahwa tidak benar ada permainan politis, semata-mata KPU malaksanakan sesuai regulasi yang ada,” jelasnya.

Laporan : Febri Nurhuda

 

admin

Recent Posts

Yusri Usman Sebut Presiden Prabowo Akan Rombak Elit Kejaksaan dan Polri pada Agustus, Imbas Dinamika Penegakan Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Direktur Center of Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo…

7 jam ago

Camat Abuki Bantah Terlibat Penjualan Hutan Lindung di Desa Anggoro ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Camat Abuki, Kamran, S.Sos., membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan…

8 jam ago

Korban Penganiayaan Ngamuk di Kejari Konawe, Mengaku Dipaksa Jaksa Berdamai dengan Pelaku

Muarasultra.com, KONAWE - Seorang ibu rumah tangga bernama Pelinawati warga kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

9 jam ago

Kemenag Konawe: Rashdul Kiblat, Meluruskan Kiblat, Menyempurnakan Ibadah

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe turut ambil bagian dalam menyukseskan Gerakan…

14 jam ago

Yusri Usman: Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Besar Komitmen Presiden dalam Pemberantasan Korupsi

Muarasultra.com, JAKARTA – Komitmen Presiden dalam memberantas korupsi kembali diuji. Publik dibuat terkejut dengan mencuatnya…

15 jam ago

Oknum Kabid di Konawe Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan KDRT, Korban Mengaku Dipukuli Hingga Berdarah ‎

Muarasultra.com, Konawe – Seorang perempuan bernama Pelinawati (53), warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,…

17 jam ago