Berita

BPK Temukan Pelanggaran PT MUS, Menambang Hutan Tanpa IPPKH, Ada Nama Bupati Konawe Sebagai Pemilik Saham?

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya indikasi pelanggaran serius melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan batuan, Nomor: 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap bahwa PT Mushar Utama Sultra (MUS) membuka kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 3,52 hektare di wilayah Kecamatan Molawe. Aktivitas itu dilakukan tanpa disertai kelengkapan administrasi legal yang diperlukan.

“Berdasarkan analisis atas luasan areal bukaan lahan dalam wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) berstatus IT, diketahui bahwa PT MUS belum dilengkapi dengan perizinan berupa IPPKH,” tulis tim Auditorat Keuangan IV BPK RI dalam laporannya.

Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan pelanggaran lain. PT MUS disebut belum menunaikan kewajiban lingkungannya, yakni belum menempatkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Pascatambang.

Padahal, kewajiban tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pemulihan lingkungan pascaaktivitas tambang.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di MODI ESDM, PT Mushar Utama Sultra merupakan salah satu perusahaan tambang nikel yang beralamat di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Perusahaan ini memiliki IUP operasi produksi Mineral logam jenis Nikel di Konawe Utara.

Menariknya, dalam struktur kepemilikan saham perusahaan ini, terdapat nama Bupati Konawe Yusran Akbar ST, dengan besaran saham 20%. PT Sultra Mineral Persada 20 % dan PT Mandiri Dermaga Sultra 60 %.

Sebelumnya, nama Bupati Konawe Yusran Akbar juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT Unaaha Nikel Persada (UNP) sebuah perusahaan yang bergerak dibidang jasa penjualan dan transportasi tambang. Di perusahaan ini Yusran memiliki saham 35 persen (MODI).

Keberadaan kepala daerah dalam struktur direksi perusahaan tidak bisa dibenarkan sebab hal ini jelas-jelas melanggar uu administrasi pemerintahan, uu pemerintahan daerah dan Peraturan KPK tentang konflik kepentingan.

Terkait hal ini, kuasa hukum Yusran Akbar dengan tegas membantah kliennya merangkap jabatan.

“Isu yang beredar tentang Yusran Akbar masih menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan tambang tidak benar,” tegas Muhammad Andre di Inmedias.com, Minggu 2 November 2025.

Dijelaskannya, jauh sebelum resmi menjabat sebagai Bupati Konawe, Yusran Akbar telah mengundurkan diri dan tidak lagi memiliki hubungan apa pun dengan perusahaan dalam bidang usaha apapun.

“Setelah terpilih dan dilantik sebagai Kepala Daerah, seluruh urusan yang berkaitan dengan perusahaan telah ditinggalkan sepenuhnya,” bebernya.

Akan tetapi faktanya, nama Yusran Akbar masih ada di daftar informasi kementerian ESDM sebagai pemilik saham dan tercatat sebagai Komisaris Utama PT UNP.

Mengenai data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang masih tercantum nama Yusran Akbar sebagai komisaris disebabkan karena belum adanya pembaruan data oleh perusahaan bersangkutan pada sistem.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang adanya konflik kepentingan dan rangkap jabatan bagi kepala daerah.

Kepemilikan saham di perusahaan tambang yang beroperasi di daerahnya akan menimbulkan konflik kepentingan yang nyata, karena kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), melakukan pengawasan, dan membuat kebijakan yang secara langsung mempengaruhi operasional dan keuntungan perusahaan tersebut.

Rangkap Jabatan: Ada larangan bagi kepala daerah untuk merangkap jabatan, misalnya sebagai direksi atau komisaris di perusahaan swasta, termasuk perusahaan tambang.

Sanksi Hukum: Pelanggaran terhadap aturan konflik kepentingan dan rangkap jabatan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada undang-undang yang berlaku, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Administrasi Pemerintahan.

Laporan : Febri Nurhuda

 

admin

Recent Posts

Polres Konsel Kerahkan Tiga Polsek, Wakapolres Turun Langsung Pastikan Siswa Dapat Penanganan Medis

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan mengerahkan personel dari tiga kepolisian sektor…

5 menit ago

Proyek Banjir Konaweeha Rp12,9 Miliar di Konawe Disorot, Debu Ganggu Warga dan Material Diduga Ilegal, Polisi Diminta Bertindak

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe,…

11 jam ago

Bawa Nama Konawe ke Panggung Regional, King Skate Tampil Gemilang di EIRC 2026

Muarasultra.com, KONAWE - Club sepatu roda Konawe King Skate (KKS) menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang…

13 jam ago

Penerangan Jalan Andowia-Wanggudu Raya Disorot Usai Kecelakaan, IPPMAWA Desak Pemkab Konut Buka Dokumen PJU, Kadis DLH Bungkam

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Minimnya penerangan di sepanjang jalan poros Andowia–Wanggudu Raya, Kabupaten Konawe Utara,…

18 jam ago

Upah Lembur dan Sistem Roster Dipersoalkan, Manajemen PT Sifang Mining Site TMS Konawe Utara Disorot, Buruh Ancam Mogok 21 Oktober

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Ratusan pekerja PT Sifang Mining Indonesia yang bertugas di Site TMS/PT…

21 jam ago

Puluhan Siswa SD dan SMA di Konsel Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Dilarikan ke Puskesmas

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Puluhan siswa sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di…

21 jam ago