KPK Ungkap Alasan Pemanggilan Kasi Pidsus Kejari Kolaka dalam Kasus Korupsi Bupati Koltim

oleh -417 Dilihat
oleh
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam. (Foto: Antara/Rio Feisal)

Muarasultra.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pemanggilan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara, Yayan Alfian (YA), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif periode 2024–2029, Abdul Azis, kader Partai NasDem.

“Ya tentunya yang bersangkutan ada kaitannya dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).

Menurut Asep, kaitan Yayan dengan kasus ini terkait fungsi pengawasan atas proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang diduga berbau rasuah.

“Pasti ada kaitannya karena tidak mungkin kami memanggil seseorang untuk dimintai keterangan sebagai saksi apabila tidak ada kaitannya dengan perkara,” ucap Asep.

Sebelumnya, Yayan sempat dipanggil KPK sebagai saksi pada 28 Agustus 2025. Namun, saat dipanggil kembali pada 18 September 2025, ia tidak hadir. KPK memastikan pemanggilan akan dijadwal ulang.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (7/8/2025) yang mengamankan 12 orang. Sehari kemudian, Jumat (8/8/2025), Abdul Azis ditangkap usai menghadiri Rakernas Partai NasDem di Hotel Claro, Makassar.

KPK kemudian menetapkan lima tersangka, yakni:

Abdul Azis, Bupati Koltim nonaktif 2024–2029

• Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes pembangunan RSUD

• Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim

• Deddy Karnady (DK), swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP)

• Arif Rahman (AR), swasta dari KSO PT PCP

Para tersangka ditahan sejak 8–27 Agustus 2025, dengan kemungkinan perpanjangan penahanan.

Dalam konstruksi perkara, proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur merupakan bagian program Quick Wins Presiden dalam RPJMN 2025–2029. Tahun ini, Kemenkes mengalokasikan Rp4,5 triliun untuk peningkatan kualitas RSUD dari tipe D menjadi tipe C, termasuk RSUD Koltim, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) kesehatan. Namun, proyek strategis ini justru disalahgunakan sejumlah pihak.

Kasus bermula pada Desember 2024 saat Kemenkes menunjuk lima konsultan perencana untuk basic design 12 RSUD, termasuk RSUD Koltim. Proyek desain RSUD Koltim dikerjakan Nugroho Budiharto.

Pada Januari 2025, Pemkab Koltim bersama Kemenkes mengatur lelang pembangunan RSUD tipe C Koltim. Ageng Dermanto diduga memberikan uang kepada Andi Lukman Hakim, sebelum akhirnya Abdul Azis bersama pejabat daerah mengatur agar PT Pilar Cerdas Putra menang tender. Kontrak senilai Rp126,3 miliar diteken pada Maret 2025.

Modus suap mulai berjalan pada April 2025, saat Ageng menyerahkan Rp30 juta kepada Andi di Bogor. Mei–Juni 2025, PT PCP menarik dana Rp2,09 miliar, dengan Rp500 juta diserahkan ke Ageng di lokasi proyek. Selain itu, muncul permintaan commitment fee sebesar 8% dari nilai proyek atau Rp9 miliar. Pada Agustus 2025, Deddy mencairkan cek Rp1,6 miliar yang kemudian diteruskan Ageng ke staf Abdul Azis untuk kepentingan pribadi sang bupati.

KPK menegaskan, penindakan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan proyek rumah sakit dan program Quick Wins lainnya. Melalui koordinasi dan supervisi, KPK mendorong perbaikan tata kelola sektor kesehatan di pusat maupun daerah.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *