Muarasultra.com, KENDARI — Konsorsium Insan Pergerakan Sulawesi Tenggara angkat bicara atas tindakan represif aparat kepolisian dari Ditsamapta Polda Sulawesi Tenggara dan Polresta Kendari yang membubarkan massa aksi pendukung Bapak Budiman di depan Pengadilan Negeri Kota Kendari. Aksi yang awalnya berlangsung damai dan konstitusional berubah menjadi situasi mencekam setelah aparat melakukan tindakan kekerasan terorganisir terhadap peserta aksi.
Sejak pagi, massa aksi datang dengan tertib dan menyuarakan aspirasi terkait proses hukum yang sedang dijalani Bapak Budiman. Masa aksi terdiri dari berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda pergerakan, tokoh lokal dan simpatisan. Mereka hadir bukan untuk membuat kerusuhan, melainkan untuk menjalankan hak menyatakan pendapat di muka umum yang dijamin undang-undang. Namun alih-alih menjaga keamanan dan ketertiban, aparat justru menunjukkan sikap arogan dan tidak profesional.
Ketegangan mulai terjadi saat barisan kepolisian mulai mendorong massa tanpa alasan yang jelas. Tidak ada mediasi, dialog, maupun peringatan bertahap sebagaimana Prosedur Pengendalian Massa (Protap Dalmas). Tanpa penjelasan, aparat bergerak agresif dan menembakkan water cannon serta gas air mata ke arah massa aksi yang berdiri damai. Tindakan tersebut mengakibatkan kepanikan hebat, beberapa demonstran terjatuh dan menderita sesak napas, serta perempuan dan mahasiswa terkena semburan air bertekanan tinggi.
Harbiansyah, Sekretaris Konsorsium Insan Pergerakan Sultra, yang menyaksikan langsung situasi brutal tersebut berada di barisan aksi saat kejadian berlangsung.
“Kami datang sebagai rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi, tetapi kami justru diperlakukan seperti musuh negara. Saya melihat sendiri water cannon disemprotkan ke tubuh massa aksi, gas air mata ditembakkan tanpa peringatan, dan beberapa kawan tersungkur. Ini tindakan represif yang tidak dapat ditolerir,” ungkap Harbiansyah.
Harbiansyah menegaskan bahwa tindakan aparat tidak hanya mencederai massa aksi, tetapi juga mencoreng wajah demokrasi di Sulawesi Tenggara. Kepolisian seharusnya menjadi pengayom dan pelindung rakyat, bukan aktor yang menebar ketakutan dan kekerasan. Ia menekankan bahwa apa yang terjadi di PN Kendari bukan sekadar insiden keamanan, tetapi indikasi mundurnya kualitas penegakan HAM dan kebebasan sipil di daerah.
Konsorsium Insan Pergerakan Sultra kemudian menilai bahwa pembubaran paksa tersebut menunjukkan adanya pola sistematis penggunaan kekuatan berlebihan terhadap gerakan masyarakat sipil. Padahal, UUD 1945 Pasal 28, Konvensi HAM Internasional, dan UU No. 9 Tahun 1998 secara tegas memberikan jaminan perlindungan bagi warga negara dalam menyatakan pendapat secara damai.
“Jika rakyat dipukul mundur setiap kali bersuara, maka demokrasi Indonesia hanya tinggal slogan. Represi terhadap demonstran hari ini adalah sinyal bahaya bagi kemerdekaan sipil kita. Apa yang dilakukan aparat sama sekali tidak mencerminkan semangat reformasi yang menjamin ruang kritik terhadap negara,” tegas Konsorsium dalam pernyataannya.
Atas pelanggaran tersebut, Konsorsium Insan Pergerakan Sultra mengajukan tuntutan resmi:
TUNTUTAN KONSORSIUM INSAN PERGERAKAN SULTRA
1. Menuntut Kapolda Sultra dan Kapolresta Kendari bertanggung jawab penuh atas tindakan brutal dan tidak profesional yang dilakukan anggotanya.
2. Mendesak Propam Mabes Polri segera melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap aparat yang menginstruksikan dan mengeksekusi penembakan water cannon dan gas air mata ke arah massa aksi.
3. Menuntut institusi kepolisian menjamin perlindungan hak rakyat dalam menyampaikan pendapat di muka umum tanpa ancaman, intimidasi, dan kekerasan.
4. Menegaskan bahwa Konsorsium akan mengambil langkah hukum dan aksi lanjutan apabila tuntutan ini diabaikan.
Konsorsium Insan Pergerakan Sultra memastikan bahwa perjuangan tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan dan tindakan represif ini mendapat pertanggungjawaban institusional.
“Kami tidak akan pernah mundur. Semakin keras kekuatan menekan, semakin kuat perlawanan akan dibangun. Jika negara membiarkan aparat menindas suara rakyat, maka kami akan berdiri di garis terdepan untuk memastikan demokrasi tidak mati di bumi Sulawesi Tenggara,” tutup Harbiansyah dalam pernyataan sikapnya.
Laporan : Redaksi






