Konflik Tanah di Lalowaru, Ahli Waris Minta Bantuan Hukum Hadapi Investor dan Oknum Pemerintah

oleh -1294 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONSEL – Ketegangan meningkat di bekas pemukiman Pasir Putih, Lalowaru, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, akibat perbedaan pendapat antara masyarakat pewaris terhadap rencana investasi oleh perusahaan tambang dan pembuatan galangan kapal. Sampai saat ini, belum tercapai kesepakatan antara para ahli waris dan investor karena adanya kendala di lokasi yang diperebutkan.

Dalam upaya mencari solusi, para ahli waris Pasir Putih telah meminta bantuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Permata Adil untuk mendampingi mereka dalam memperjuangkan hak-hak atas tanah yang telah mereka tempati sejak tahun 1966 hingga 1980.

“Kami, para ahli waris, secara aktif mendatangi kantor YLBH Permata Adil untuk meminta bantuan hukum. Kami tidak akan menyimpang dari apa yang telah kami sepakati bersama pengacara,” ujar Bapak Jamali, salah satu ahli waris, menegaskan posisi mereka.

Selain masalah dengan investor, para ahli waris juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum pemerintah yang berkolusi dengan perusahaan untuk menghilangkan hak-hak masyarakat Pasir Putih. Menurut para ahli waris, oknum pemerintah tersebut telah mengeluarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan informasi yang menyesatkan.

“Dikatakan bahwa surat tersebut hanya bersifat sementara, namun kenyataannya surat itu memiliki tanda tangan asli dan stempel asli,” jelas Bapak Jamali, menambahkan bahwa para ahli waris merasa dirugikan dan dibuat bingung oleh situasi hukum yang kompleks ini.

Para ahli waris juga menuduh oknum pemerintah tersebut berusaha mengadu domba mereka dengan masyarakat pewaris lain, terutama dalam hal penolakan terhadap bantuan hukum dari YLBH Permata Adil.

“Tujuan kami menggandeng YLBH Permata Adil jelas, yakni memperjuangkan hak-hak kami agar tidak ada yang dirugikan dari pihak manapun,” tegas Bapak Jamali.

Situasi ini memperlihatkan kompleksitas konflik tanah di Indonesia, di mana interaksi antara masyarakat, investor, dan pemerintah sering kali menciptakan dinamika yang rumit dan menuntut solusi hukum yang adil untuk semua pihak yang terlibat.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *