Muarasultra.com, KONAWE – Satuan reserse narkoba Polres Konawe membekuk seorang pengedar narkoba jenis tembakau sintetis di Kelurahan Unaasi, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Jum’at (12/8/2025).
Pelaku berinisial RAP. Pelaku merupakan pelajar yang masih berusia 17 tahun.
Pelaku RAP diamankan beserta sejumlah barang bukti tembakau sintetis dengan berat puluhan gram, cairan tembakau dan sebuah handphone.
Kasat resnarkoba Polres Konawe, AKP Muh Yusran dalam leterangan tertulisnya menyebutkan kronologi penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mengungkap tentang aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah itu pada hari Jum’at 12 September 2025 dilakukan operasi tangkap tangan terhadap terduga pelaku di rumahnya.
” Saat dilakukan penggeledahan, kami mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis yang disembunyikan dirumah terduga pelaku,” ujar AKP Muh Yusran.
Selanjutnya, RAP beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka RAP akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Laporan : Febri Nurhuda






