Muarasultra.com, KONAWE – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, melakukan Klarifikasi Pihak Teradu atas pengaduan indikasi tumpang tindih sertipikat tanah Hak Milik yang berlokasi di Desa Matahoalu, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe.
Kegiatan klarifikasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penanganan sengketa pertanahan, dengan tujuan untuk memperoleh informasi yang lebih jelas, rinci, dan akurat mengenai substansi pengaduan yang disampaikan.
Klarifikasi ini penting dilakukan guna mendukung proses penelitian yang objektif dan menyeluruh, khususnya untuk menggali dan mengidentifikasi hal-hal berikut:
1. Posisi hukum masing-masing pihak yang bersengketa, termasuk dasar hak atas tanah yang diklaim;
2. Kronologi kejadian atau awal mula terjadinya sengketa tanah warisan tersebut;
3. Bukti-bukti atau dokumen pendukung yang dimiliki pihak Pengadu maupun pihak Teradu yang berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan tanah.
Hasil dari klarifikasi ini akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam proses verifikasi dan penyusunan rekomendasi tindak lanjut penanganan sengketa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Laporan : Redaksi







