Kepala BKD Konawe Kepulauan Diduga Hentikan Pembayaran Gaji Salah Satu PNS Secara Sepihak

oleh -1612 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

Muarasultra.com, KONAWE KEPULAUAN – Kepala Badan Keuangan Daerah atau BKD Kabupaten Konawe Kepulauan, Mahmud diduga menghentikan secara sepihak pembayaran gaji seorang PNS berinisial P alias U yang bertugas di Kelurahan Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Informasi ini disampaikan langsung oleh P alis U salah satu PNS yang bertugas di Kelurahan Langara laut saat ditemui awak media, Kamis (31/10/2024).

P alias U menerangkan dirinya saat ini bertugas di Kelurahan Langara Laut. Namun sebelumnya ia pernah menjabat sebagai bendahara di salah satu dinas di Konawe Kepulauan.

Selang beberapa waktu ia diberhentikan sebagai bendahara dan kembali bertugas di Kelurahan Langara Laut.

Dalam perjalanannya sebagai seorang PNS, Dinas Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan menghentikan pembayaran gajinya. Penghentian gaji ini berlangsung sejak bulan Juli hingga bulan 10 tahun 2024.

“Nama saya dihapus dari daftar gaji sejak bulan juli hingga sekarang sudah mau masuk bulan 11 berarti sudah 5 bulan mereka tahan saya punya gaji,” ujar P.

Ia menyebutkan penghentian pembayaran gaji ini dilakukan secara sepihak oleh kepala BKD Konkep tanpa adanya pemberitahuan ataupun penjelasan.

“Semau-maunya mereka, kalau uang kegiatan atau apa tidak ada masalah mereka mau ambil. Tapi ini gaji, hak saya dan saya menuntut untuk segera dibayarkan,” ungkapnya kesal.

P juga mengungkap bahwa penghentian gaji ini tidak hanya dialaminya sendiri namun dialami oleh beberapa PNS di Konawe Kepulauan.

“Bukan hanya saya sendiri, ada banyak tapi mereka takut bicara,” P menambahkan.

Sementara itu kepala BKD Konawe Kepulauan Mahmud saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa salah satu syarat pembayaran gaji ASN adalah adanya surat keterangan aktif yang diterbitkan oleh BKPSDM.

Surat keterangan aktif yang dikeluarkan oleh BKPSDM akan menjadi rujukan pembayaran gaji ASN yang mana dalam surat keterangan tersebut akan menyebutkan apakah ASN tersebut aktif atau tidak melaksanakan tugasnya.

“Di cek kehadiranya pak, di bkpsdm melalui aplikasi siap, domainya mereka kalau alpanya banyak pasti di assesment sesuai PP 94 tahun 2021 ttg disiplim, bisa muarax di pecat pak,” jawab Mahmud.

Mahmud juga menyampaikan, persoalan gaji ASN sangat erat kaitannya dengan kehadiran, kedisiplinan dan komitmen ASN sesuai uu kepegawaian.

Terpisah Kepala BKPSDM Konkep Umar melalui kabid pengembangan SDM Konkep Azzur mengungkap PNS berinisial P atau U merupakan PNS yang bertugas di Kelurahan Langara Laut yang sebelumnya diberikan tugas tambahan sebagai bendahara Kesbangpol Konkep.

Kemudian pada tanggal 2 Januari 2024 berdasarkan SK Bupati Konkep nomor 13 tahun 2024, P atau U diberhentikan dari tugasnya sebagai bendahara kesbangpol dan diangkat sebagai pengurus atau penyimpan barang pada dinas Kesbangpol Konkep.

“P ini memang PNS di Kelurahan Langara Laut, kemudian mendapatkan tugas tambahan sebagai pengurus atau penyimpan barang di kesbangpol hingga saat ini. Sekali lagi ini tugas tambahan berdasarkan SK Bupati bukan nota tugas,” ujar Azur.

Dalam hal ini, dinas BKPSDM Konkep dalam penegakan disiplin melakukan sidak atau monitoring dan evaluasi terhadap kinerja PNS. Jika kemudian ditemukan ASN yang melanggar PP 94 maka pihaknya berwenang memberikan teguran ataupun sanksi bahkan pemecatan.

“Sebenarnya kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk datang dan kami berikan pemahaman, karena kami masih memberikan kebijakan. Jika kita mau merujuk PP 94 bukan hanya penghentian gaji tetapi bisa pemecatan bila tidak hadir selama 10 hari secara kumulatif,” pungkas Azur.

Awak media mencoba menghubungi kepala Kesbangpol Konkep namun hingga berita ini terbit kepala kesbangpol Konkep belum memberikan jawaban.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *