Kementerian ESDM Perketat Pengawasan RKAB 2026, PT SJSU Disorot Terkait Pelanggaran di TWAL Labengki

oleh -444 Dilihat
oleh
Pulau Labengki dan ancaman pertambangan.

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2026 akan melakukan pengawasan ketat terhadap pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan tata kelola pertambangan nasional.

Selain membatasi jatah produksi perusahaan tambang, Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip good mining practice, dengan mengedepankan perusahaan yang patuh terhadap seluruh regulasi, termasuk kewajiban lingkungan dan administrasi.

Namun demikian, di Sulawesi Tenggara masih ditemukan sejumlah perusahaan tambang yang diduga kerap melanggar ketentuan, mulai dari persoalan perizinan hingga kewajiban pembayaran jaminan reklamasi (jamrek).

Salah satu perusahaan yang pernah menjadi sorotan adalah PT Sinar Jaya Sultra Utama (PT SJSU).

Perusahaan ini diketahui dimiliki oleh eks Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Tenggara yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sultra.

Pada tahun 2025, PT SJSU sempat berpolemik terkait dugaan pelanggaran izin lintas kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki, salah satu destinasi wisata nasional yang berada di Kabupaten Konawe Utara.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara, Sukrianto Djawie, saat itu mengungkapkan bahwa PT SJSU merupakan satu dari 13 perusahaan tambang yang aktivitasnya melintasi kawasan TWAL Pulau Labengki.

Menurut Sukrianto, perusahaan-perusahaan tersebut belum melakukan perjanjian kerja sama terkait izin lintas kawasan konservasi kepada BKSDA atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH).

“Ada 13 perusahaan yang belum melakukan perjanjian kerja sama terkait izin lintas konservasi TWAL,” ungkap Sukrianto.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengingatkan perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk PT SJSU, namun belum mendapatkan respons.

“Untuk sanksi, selama ini belum kita berikan karena masih mengedepankan langkah persuasif. Namun kami akan bersurat ke Ditjen LHK dan berkoordinasi dengan Gakkum,” jelasnya.

“Kami juga sudah bersurat ke 13 perusahaan itu, termasuk PT SJSU, tetapi hingga kini belum ada respons sama sekali,” pungkas Sukrianto.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak PT Sinar Jaya Sultra Utama (PT SJSU) belum memberikan keterangan resmi dan belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.

Laporan: Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *