Kejari Konawe Setor PNBP 16,6 M dari Perkara ‘Pelakor’

oleh -538 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melakukan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara melalui Bank BRI Kota Kendari sebanyak Rp 16,6 miliar.

Uang tersebut merupakan hasil penjualan Barang Bukti melalui lelang pada perkara tindak pidana Lingkungan Hidup didua lokasi yaitu Mandiodo dan Morombo Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hal tersebut diungkapkan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (BB) Kejari Konawe, Putri Dewinta Yusuf dalam keterangan Persnya di kantor BRI Kendari, Rabu (5/3/3025).

Dirinya menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari perkara Penambangan Tanpa Izin yang terdakwanya ada Enam orang yaitu Cristo Julio Ramando, Jusman, A. Taufiq Yusuf, Amir Ahmad, Rakhmatullah dan Damsus Antameng.

“Untuk Damsus itu kasusnya di Morombo sedangkan Lima lainnya itu Mandiodo jadi mereka terbukti menambang Illegal atau Penambang Koridor atau biasa kita dengar istilah Pelakor,” katanya.

Lanjut Putri, Keenam tersangka kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht olehnya atas dasar tersebut Kejari Konawe melakukan Lelang barang Bukti sebanyak 49 Unit Kendaraan diantaranya 41 Unit Excavator dan Delapan Unit Mobil Dump Truck pada tanggal 12 Februari.

“Allhamdulillah semua unit yang dilelang laku terjual, olehnya itu hari ini kami melakukan penyetoran PNBP ke Kas Negara yang merupakan hasil penjualan BB perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup,” tutupnya.

Laporan : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *