Muarasultra.com, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menuntaskan eksekusi pembayaran denda sebesar Rp 2 miliar terhadap Damsus Antameng alias Damsus, terpidana kasus penambangan tanpa izin di kawasan hutan. Eksekusi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1397 K/PID.SUS-LH/2023 tanggal 16 Juni 2023.
Putusan kasasi tersebut menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Unaaha memvonis bebas terdakwa. MA menyatakan Damsus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 2 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
“Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa perizinan dari pemerintah pusat,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. H. Musafir, S.H., S.Pd., M.H., dalam konferensi pers, Selasa (23/7/2025).
Musafir menjelaskan bahwa sebelumnya Damsus ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak 25 Oktober hingga 10 November 2022. Selanjutnya, ia berstatus tahanan kota hingga 2 Januari 2023. Namun, setelah divonis bebas oleh PN Unaaha melalui putusan Nomor 181/Pid.B/LH/2022/PN Unh, JPU mengajukan kasasi pada 9 Januari 2023 yang akhirnya dikabulkan MA.
Dalam amar putusannya, MA menegaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 89 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Pasal 17 Huruf b dan Pasal 35 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kajari Musafir menekankan bahwa keberhasilan eksekusi ini mencerminkan komitmen kuat Kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap kejahatan lingkungan hidup.
“Ini menjadi warisan moral bagi kami. Hukum tidak boleh melemah, meski kepemimpinan akan berganti. Semoga ini menjadi pesan tegas bagi pelaku pertambangan ilegal agar menghentikan praktik-praktik merusak lingkungan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kerja keras jajaran Kejari Konawe, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat yang turut mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Prestasi ini bukan hanya milik Kejaksaan, tapi juga untuk masyarakat Konawe. Kami berharap, siapa pun Kajari berikutnya dapat melanjutkan semangat penegakan hukum yang konsisten dan berpihak pada keadilan lingkungan,” tutup Musafir.
Laporan: Redaksi






