Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Di tengah besarnya aktivitas industri pertambangan di Konawe Utara, satu kebijakan baru pemerintah kini menjadi perhatian dunia usaha daerah.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 membuka ruang pembahasan baru mengenai keterlibatan perusahaan jasa pertambangan, termasuk bagaimana pelaku usaha di daerah dapat mengambil bagian dalam rantai jasa pertambangan secara profesional dan sesuai ketentuan.
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Konawe Utara menyatakan siap berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah, perusahaan pemegang IUP, perusahaan jasa pertambangan, serta para pelaku usaha lokal untuk mendorong implementasi kebijakan tersebut agar dapat dipahami dan dilaksanakan secara baik di daerah.
Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 sendiri mengatur pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara. Dalam ketentuannya, pemegang IUP/IUPK yang menggunakan jasa pertambangan harus menggunakan perusahaan pemegang IUJP dengan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah pertambangan.
Bagi KADIN Konawe Utara, regulasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kesiapan dunia usaha lokal.
“KADIN Konawe Utara siap berkolaborasi. Kami melihat kebijakan ini sebagai momentum untuk mempertemukan kebutuhan industri dengan kapasitas pengusaha daerah. Namun peluang tersebut harus dijawab dengan kesiapan, profesionalisme, legalitas, kompetensi dan kemampuan memenuhi standar yang dipersyaratkan,” ujar KADIN Konawe Utara.
KADIN menilai, berkembangnya industri pertambangan seharusnya dapat berjalan beriringan dengan pertumbuhan dunia usaha di daerah.
Kontraktor lokal yang memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan diharapkan dapat memperoleh ruang untuk berkembang sebagai bagian dari ekosistem jasa pertambangan.
BUKAN SEKADAR PELUANG, TETAPI TANTANGAN UNTUK NAIK KELAS
KADIN Konawe Utara yang dipimpin Muh. Osmar S.Hut.,M.M juga mengingatkan para pelaku usaha lokal agar tidak hanya melihat Kepmen tersebut dari sisi peluang pekerjaan. Pengusaha daerah perlu mempersiapkan perusahaan agar mampu memenuhi standar industri, mulai dari perizinan, kemampuan teknis, keselamatan kerja, sumber daya manusia, peralatan, permodalan hingga tata kelola perusahaan.
Dengan kesiapan tersebut, kontraktor lokal diharapkan tidak sekadar menjadi pelaksana pekerjaan, tetapi mampu tumbuh menjadi mitra usaha yang profesional dan memiliki daya saing.
KADIN juga membuka ruang dialog antara pengusaha lokal dengan perusahaan pertambangan untuk membahas kebutuhan jasa, kapasitas kontraktor, serta bentuk kerja sama yang dapat dikembangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin membangun komunikasi yang sehat. Perusahaan pertambangan membutuhkan mitra yang mampu bekerja secara profesional, sementara pengusaha lokal membutuhkan ruang untuk berkembang. Di sinilah pentingnya kolaborasi,” ungkapnya.
KADIN SIAP MENJADI JEMBATAN
Sebagai wadah dunia usaha, KADIN Konawe Utara menyatakan kesiapannya menjadi bagian dari proses komunikasi antara pemerintah, perusahaan pertambangan dan pelaku usaha daerah.
KADIN mendorong agar implementasi kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan mengedepankan transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, kompetensi dan prinsip kemitraan yang sehat.
Menurut KADIN, keberadaan kontraktor lokal yang semakin kuat dapat memberikan efek ekonomi yang lebih luas. Ketika perusahaan daerah berkembang, maka terbuka pula peluang bagi tenaga kerja, penyedia barang dan jasa, UMKM serta sektor ekonomi lainnya.
Karena itu, KADIN Konawe Utara mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjadikan momentum ini sebagai dorongan untuk berbenah, meningkatkan kapasitas dan membangun kolaborasi.
“Konawe Utara memiliki potensi besar. Yang kita butuhkan adalah dunia usaha lokal yang siap, profesional dan mampu bersaing. KADIN siap menjadi bagian dari proses tersebut,” tegas KADIN Konawe Utara.
Kebijakan ESDM ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem usaha di sekitar wilayah pertambangan, dengan tetap menempatkan kepatuhan terhadap regulasi dan kemampuan perusahaan sebagai dasar utama.
KADIN KONAWE UTARA
“Pengusaha Lokal Tumbuh, Ekonomi Daerah Bergerak.”
Laporan : Redaksi







