Muarasultra.com, KOLAKA – Kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis memasuki tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri Kolaka.
Terkini, Kejari Kolaka telah melayangkan pemanggilan kepada 7 anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur periode 2019-2024.
Ketujuh anggota DPRD Kolaka Timur yang dipanggil yaitu Suhaemi Nasir, S.Pd., M.Pd (Ketua DPRD Kab. Kolaka Timur Periode 2019-2024);
1. Suhaemi Nasir, S.Pd., M.Pd (Ketua DPRD Kab. Kolaka Timur Periode 2019-2024);
2. Hj. Jumhani, S.Pd (Anggota DPRD Kab. Kolaka Timur Periode 2019-2024);
3. Eka Widiawati, S.Kep (Anggota DPRD Kab. Kolaka Timur Periode 2019-2024);
4. Yunianti, A.Md. Kep (Anggota DPRD Kab. Kolaka Timur Periode 2019-2024);
5. Rika Safitri, S.Kep (Anggota DPRD Kab. Kolaka Timur Periode 2019-2024);
6. Yudo Handoko, S.H (Anggota DPRD Kab. Kolaka Timur Periode 2019-2024);
7. Rosdiana (Anggota DPRD Kab. Kolaka Timur Periode 2019-2024);
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Timur, Herlina Rauf, SH., MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Aditya Tobing Bua, SH., mengungkapkan pemanggilan ini sehubungan dengan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa suap atau gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD Kolaka Timur dalam pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2022.
“Pemanggilan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejaksaan Negeri Kolaka Nomor PRINT-02/P.3.12/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025,” ungkap Kasi Pidsus, Aditya Tobing Bua, Senin (14/4/2025).
Para anggota DPRD ini dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa suap atau gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD Kolaka Timur dalam pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2022.
Dengan pemanggilan ini, diharapkan Kejari Kolaka mampu membuka kasus ini secara terang benderang secara transparan dan akuntabel.
Laporan : Febri Nurhuda