Muarasultra.com, KONAWE – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe turut berpartisipasi dalam kegiatan Pemeriksaan Setempat terhadap objek sengketa perkara perdata Nomor 26/Pdt.Bth/2025/PN.Unh antara Sarman, S.Sos selaku pelawan dan Basri dkk sebagai para terlawan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Tobeu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan dan kepastian mengenai letak, batas, luas, serta kondisi fisik objek sengketa.
Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mencocokkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan dengan keadaan sebenarnya di lapangan. Pemeriksaan setempat dihadiri oleh sejumlah pihak terkait dan menjadi langkah penting dalam proses penyelesaian sengketa pertanahan guna mewujudkan keadilan serta kepastian hukum.
Laporan : Febri Nurhuda







