Kantah Konawe dan Kementerian Agama Kabupaten Konawe Percepat Sertipikasi 11 Bidang Tanah Wakaf

oleh -73 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, Konawe – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan pengukuran terhadap 11 bidang tanah wakaf yang tersebar di Kecamatan Wonggeduku, Wonggeduku Barat, dan Besulutu.
‎
‎Kegiatan pengukuran tersebut merupakan bagian dari langkah sinergis antara Kantah Konawe dan Kemenag Kabupaten Konawe dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
‎
‎Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengukuran dan pendataan terhadap bidang-bidang tanah wakaf sebagai bagian dari tahapan teknis dalam proses sertipikasi. Data hasil pengukuran selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam mendukung proses administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
‎
‎Sertipikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf serta meminimalkan potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari. Dengan adanya legalitas yang jelas, tanah wakaf diharapkan dapat dikelola secara lebih tertib dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat dan masyarakat.
‎
‎Kolaborasi antara Kantah Konawe dan Kemenag Kabupaten Konawe juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan tertib administrasi dan tata kelola aset wakaf. Sinergi lintas instansi diperlukan agar proses sertipikasi dapat berjalan secara efektif serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pengelola wakaf dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang diwakafkan.
‎
‎Melalui kegiatan ini, Kantah Kabupaten Konawe terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum atas aset wakaf, sekaligus mendukung tata kelola pertanahan yang tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
‎
‎Bersama mempercepat sertipikasi tanah wakaf, wujudkan kepastian hukum dan tata kelola wakaf yang lebih tertib dan berkelanjutan di Kabupaten Konawe.
‎
‎
‎Laporan: Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *