Muarasultra.com, KONAWE – Rumah Tahanan kelas II B Unaaha menggelar acara pemberian remisi dalam rangka peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 80 tahun.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, 198 nara pidana (Napi) mendapatkan remisi tahunan dari 222 usualan.
Kemudian 266 napi mendapatkan remisi dasawarsa dari 266 usulan. Dan yang langsung bebas sebanyak 5 napi.
Ka Rutan Unaaha, Hery Kusbandono mengungkapkan remisi umum dan remisi dasawarsa ini diberikan kepada narapidana pada setiap tanggal 17 Agustus, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa pidana.
Kegiatan pemberian remisi tahun ini dihadiri, Bupati Konawe Yusran Akbar, Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, Perwakilan Kejari Konawe, Sekda Konawe Ferdinan Sapan, Kapolsek Tongauna, IPDA Ateng Djaelani, Camat Tongauna, Muh Idil dan Kades se Kecamatan Tongauna.
Laporan : Febri Nurhuda






