Muarasultra.com, KONAWE – Kepala bagian (Kabag) Umum Setda Konawe, Yusnita menyebutkan kebiasaan bupati mengganti plat kendaraan dinas tidak hanya dilakukan oleh bupati Konawe tetapi semua Bupati melakukan hal ini.
Yusnita bilang sah-sah saja kalau semisal plat kendaraan dinas diganti ke plat gantung. Menurutnya, itu sudah biasa dilakukan, selagi masih bupati yang menggunakan kendaraan tersebut.
“Plat merah lah, plat ini DT 1, cuman kalau itu kan juga semua bupati begitu biasa, kalau lagi untuk tidak ada kegiatan bisa juga. Tapi kalau mau ini, yang penting selagi masih bupati yang pake kayaknya tidak ada masalah,” tutur Kabag Umum Setda Konawe melansir berita Detiksultra.com, Sabtu (1/12025).
Hal ini disampaikan Yusnita usai berita mobil dinas Bupati Konawe berganti plat menjadi D 816 BOS disorot salah satu aktivis nasional, Karmin.
Namun demikian, mungkin Yusnita tidak tahu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 secara tegas menyebutkan bahwa mengubah bentuk, warna, atau tulisan pada plat nomor kendaraan, serta menempelkan stiker atau logo tidak resmi, dapat dikenai denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
Yusnita bilang, randis Bupati dipakai istrinya, tidak jadi masalah sepanjang penggunaannya masih dalam batas ketentuan.
“Itu kalau masalah pemakaiannya terserah bupati mau pake mobilnya ibu bupati, itu tidak masalah, yang penting jangan dijadikan mobil pribadi. Kalau pak bupati pinjam tidak mungkin Alphard mau masuk di area-area ini, makanya biasanya baku tukar sama istrinya, tidak jadi masalah,” jelasnya kepada awak media ini saat dihubungi lewat telepon.
Lebih lanjut, ia membenarkan pengadaan dua randis tersebut tahun ini. Namun saat ditanya soal nilai kontrak pengadaan dan alasan pertimbangan Pemkab Konawe mengadakan di tengah adanya kebijakan efisiensi anggaran, ia mengarahkan jurnalis untuk bertanya secara langsung ke dealer Toyota dan datang ke kantornya.
“Ia (tahun ini), kita langsung tanya saja pak ke Toyota, langsung ke Toyota pak untuk ininya. Ndak usah lewat telepon kalau ada masalah, langsung saja datang ke kantor,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kebijakan (LPPK) Sultra, Karmin, SH, menilai kebijakan pemkab Konawe membeli dua unit mobil dinas jenis Alphard bertentangan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya efisiensi dan penggunaan anggaran secara tepat sasaran.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari…
Muarasultra.com, JAKARTA – Nasib operasional 106 perusahaan tambang kini berada di ujung tanduk setelah Direktorat…
Muarasultra.com, Kendari - PT Surya Lintas Gemilang (PT SLG) yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten…
Muarasultra.com, Jakarta - Pada era digital yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas, Kementerian Agraria dan Tata…
Muarasultra.com, Kabupaten Tangerang - Masyarakat menunjukkan rasa antusias terhadap penerapan Sertipikat Elektronik. Digitalisasi terhadap sertipikat…
Muarasultra.com, Morowali – Penyidik di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) tengah menyidik dua kasus…