Berita

RKAB Belum Rampung, Tambang PT Mining Maju di Kolaka Utara Terancam Terhenti

Muarasultra.com, JAKARTA – Nasib operasional 106 perusahaan tambang kini berada di ujung tanduk setelah Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) terkait belum rampungnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

Dalam surat Ditjen Minerba bernomor T-396/MB.04/DBM.OP/2026, dijelaskan bahwa rangkaian peringatan telah diberikan secara bertahap. Peringatan pertama disampaikan pada 4 Desember 2025, disusul peringatan kedua pada 26 Januari 2026, dan peringatan ketiga tahap pertama pada 9 Maret 2026.

“Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B2318/MB.04/DJB/2025 tanggal 4 Desember 2025 hal Peringatan Penyampaian RKAB Tahun 2026, Nomor T-397/MB.04/DJB/2026 tanggal 26 Januari 2026 hal Peringatan Kedua Penyampaian RKAB Tahun 2026, dan Nomor T-756/MB.04/DJB/2026 tanggal 9 Maret 2026 hal Peringatan Ketiga Tahap 1 Penyampaian RKAB Tahun 2026,” demikian kutipan isi surat tersebut, Senin (27/4/2026).

Salah satu perusahaan yang turut menerima SP3 adalah PT Mining Maju dengan nomor izin 540/173 Tahun 2011 dengan IUP Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka Utara.

Berdasarkan penelusuran pada situs Minerba One Data Indonesia (MODI), PT Mining Maju memiliki lua aktivitas operasi produksi nikel 227.000.

Direktur Utama Begin Bustam Titing, Direktur Faikar Romdion sedangkan Andrew Asdi Hasdiawan bertindak sebagai Komisaris.

Adapun data pemegang saham, 40 persen dipegang Faikar Romdion. Sedangkan 60 persen saham lainnya dimiliki PT Mining Gold Papua.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat memberikan relaksasi bagi perusahaan tambang yang belum memperoleh persetujuan RKAB 2026. Dalam kebijakan tersebut, perusahaan diperbolehkan tetap berproduksi maksimal 25 persen dari rencana produksi tahunan yang tercantum dalam RKAB tiga tahunan.

Namun demikian, kebijakan relaksasi itu hanya berlaku hingga 31 Maret 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 tertanggal 31 Desember 2025.

Di sisi lain, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap target produksi sektor pertambangan tahun ini. Untuk komoditas nikel, kuota produksi dalam RKAB 2026 diproyeksikan berada pada kisaran 260 juta hingga 270 juta ton, turun signifikan dibandingkan target tahun sebelumnya yang mencapai 379 juta ton.

Sementara itu, produksi batu bara juga direncanakan mengalami penurunan. Dalam RKAB 2026, target produksi dipatok sekitar 600 juta ton, lebih rendah dibandingkan realisasi produksi tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton.

Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasar serta mengendalikan produksi komoditas tambang nasional.

Diketahui, Perusahaan pertambangan (IUP/IUPK) yang tidak menyelesaikan atau menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan akan menghadapi sanksi administratif yang ketat dari Kementerian ESDM.

Berdasarkan regulasi (UU No. 3 Tahun 2020 dan peraturan turunannya), sanksinya berjenjang mulai dari teguran hingga pencabutan izin.

Laporan: Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

262 Warga Binaan Rutan Unaaha Terima Remisi Umum HUT ke-81 RI, Diserahkan Langsung Bupati Konawe ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh…

19 menit ago

Cetak Sejarah, IPDA Pinkan Polwan Pertama Jadi Pemimpin Paskibraka HUT ke-81 RI di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE — Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten…

1 jam ago

Daftar Nama Petugas Pengibaran Bendera HUT ke-81 RI di Konawe, Ceril Zikrika Humaira Siswi SMAN 1 Abuki Jadi Pembawa Baki

Muarasultra.com, Konawe - Pemerintah kabupaten Konawe sukses menggelar upacara pengibaran bendera HUT ke-81 RI. ‎…

5 jam ago

Semarak HUT ke-81 RI di Konawe, Pelajar Tampilkan Teater Perjuangan dan Ragam Budaya Nusantara

Muarasultra.com, KONAWE — Pemerintah Kabupaten Konawe menggelar upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di…

6 jam ago

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Muarasultra.com, Kota Semarang - Mengurus peralihan hak atas tanah tidak sebatas melengkapi dokumen persyaratan. Dalam…

21 jam ago