Muarasultra.com, KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Koordinasi (rakor) persiapan untuk Debat Kandidat Putaran Kedua dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe 2024. Jum’at (8/11/2024).
Acara rakor bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe. Kegiatan ini diikuti oleh petugas penghubung dari masing-masing pasangan calon, Bawaslu Kab. Konawe, Polres Konawe yang diwakili oleh Kabag. Ops Polres Konawe, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas & SDM KPU Kab. Konawe, serta jajaran sekretariat KPU Kab. Konawe.
Pimpinan KPU Konawe Dr. Andi Muhammad Dzulfadli mengatakan beberapa hal penting yang dibahas antara lain komitmen terhadap Tata Tertib Pelaksanaan Debat. Sebab, debat akan dilakukan dengan format terbuka antara pasangan calon dan moderator yang akan memandu jalannya diskusi.

“Durasi debat diperkirakan akan berlangsung sekitar tiga jam, dengan alokasi waktu 150 menit untuk sesi debat dan 30 menit untuk jeda iklan,” Ujarnya.
Lalu Tema Debat putaran kedua akan dirapatkan nantinya antara KPU Kab. Konawe bersama Tim Perumus debat yang telah ditunjuk sebelumnya.
“Perubahan tema tentunya untuk mendalami visi misi dan program setiap pasangan calon yang relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Konawe,” ucap Andi Muh. Dzul Fadli, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kab. Konawe.
Seperti halnya debat putaran pertama, debat akan dibagi dalam enam sesi, dimulai dengan penyampaian visi dan misi pasangan calon, dilanjutkan dengan tanya jawab antara moderator dan paslon, serta tanya jawab antar pasangan calon.

Setiap sesi akan memberikan waktu yang terbatas untuk masing-masing paslon dalam menjawab serta menanggapi pertanyaan. Sampai pada closing statemen setiap pasangan calon.
“Debat kedua ini dijadwalkan pada Sabtu (23/11/24) mulai pukul 13.00 WITA sampai selesai. Terkait tempat pelaksanaan debat, kami dari pihak KPU Kab. Konawe akan berkoordinasi dengan pihak Pemda Konawe untuk peminjaman penggunaan GOR. Sebab GOR milik Pemda Konawe masih tahap rehab,” ujarnya.
Lebih lanjut Fadli menjelaskan “jika GOR dianggap belum dapat digunakan, maka terkait tempat pelaksanaan, kami akan kembali ke skema awal yakni melaksanakan di salah satu hotel yang berada di Unaaha”.
Kemudian sebagai langkah menjaga ketertiban, sejumlah aturan ketat akan diterapkan selama acara debat berlangsung. Hanya 75 orang pendukung dari masing-masing pasangan calon yang diperbolehkan masuk ke ruang debat. Selain itu, barang bawaan seperti tas atau barang yang tidak relevan dengan debat akan dititipkan kepada panitia.

Pembatasan pendukung pasangan calon agar pihak KPU Kab. Konawe dapat memaksimalkan mengundang berbagai unsur masyarakat lainnya. Hal itu dikarenakan, kampanye dengan metode debat merupakan instrumen untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Selain itu, sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, Pendukung tidak diperkenankan membawa bahan kampanye atau alat peraga lainnya, kecuali atribut yang melekat di badan.
Para peserta debat, pendukung, dan tamu undangan dilarang merokok atau menggunakan vape di dalam ruang debat. Peserta yang melanggar tata tertib debat akan diberikan peringatan lisan. Apabila teguran ini diabaikan, peserta bisa dikeluarkan dari ruangan debat.
“Dengan pengaturan yang matang dan koordinasi yang baik antara semua pihak, persiapan untuk debat kandidat putaran kedua ini diharapkan dapat berjalan lancar. Para calon bupati dan wakil bupati Konawe pun diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memaparkan visi, misi, serta program-program unggulan mereka yang akan bermanfaat bagi pembangunan daerah,” tuturnya.
Laporan : Redaksi






