Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum aset keagamaan hingga ke wilayah terpelosok.
Tim gabungan dari Seksi Survei dan Pemetaan serta Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran terjun langsung melakukan pengukuran tanah wakaf di 13 titik yang tersebar di Kecamatan Routa.
Kegiatan lapangan tersebut berlangsung selama empat hari, terhitung sejak 30 Juli hingga 2 Agustus 2026. Untuk mencapai lokasi, petugas harus menempuh perjalanan darat sejauh 320 kilometer dengan durasi tempuh mencapai 9 hingga 11 jam.
Petugas Pertanahan juga didampingi langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe beserta jajarannya.
Langkah ini diambil guna menjamin legalitas dan melindungi aset umat dari potensi sengketa di kemudian hari, sekaligus menegakkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Konawe.
Sinergi antarinstansi antara Kantah dan Kemenag Konawe dipastikan akan terus berlanjut.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memangkas waktu proses sertifikasi tanah wakaf agar berjalan lebih cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat.
Laporan : Redaksi







