Muarasultra.com, KONAWE – Inspektorat Kabupaten Konawe melakukan ekspose hasil pemeriksaan laporan dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) desa Lalonona, Kecamatan Amonggedo.
Dari hasil pemeriksaan lapangan dan penyelidikan, desa Lalonona tidak terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa (DD).
Inspektur Kabupaten Konawe, Apono saat ditemui awak media menjelaskan, pihaknya sudah melakukan ekspose terhadap lima tuntutan yang dimasukkan oleh masyarakat desa Lalonona.
Yang pertama dugaan penyaluran dana UMKM yang diberikan kepada keluarga dan perangkat desa Lalonona. Namun setelah dilakukan pemeriksaan hal ini tidak terbukti.
“Jadi kami rekomendasikan untuk dilakukan musyawarah ulang perihal penerima dana UMKM sebab uangnya masih ada di rekening desa dan belum dicairkan,” jelas Apono. Senin (20/10/2025).
Selanjutnya, terkait dugaan penggelapan aset desa juga tidak benar, sebab semua aset yang dimaksud masih ada, artinya hal ini juga tidak terbukti.
Kemudian untuk bantuan tangki pertanian, Apono mengungkap bahwa bantuan tersebut belum disalurkan karena masih ada di dinas pertanian.
“Tidak ada penggelapan aset, karena asetnya ada,” jelasnya.
Selanjutnya, perihal dugaan pemotongan upah kerja, hasil pemeriksaan lapangan tidak ditemukan adanya pemotongan upah kerja atau HOK yang dimaksud.
Kemudian soal dugaan pemalsuan dokumen apbdes perubahan juga tidak bisa dibuktikan.
“Maksud kami, kalau ada dugaan pemalsuan dokumen atau tanda tangan, sekarang tunjukan mana dokumen yang dipalsukan, jadi semua yang disangkakan itu tidak ada yang terbukti,” ungkap Apono.
Perihal tuntutan pemberhentian kepala desa dari jabatannya, Apono bilang sah-sah saja, hal itu menjadi kewenangan dinas PMD.
Sementara itu, kepala dinas PMD Kabupaten Konawe Erjuna Rasdjan saat dihubungi mengatakan persoalan kepala desa Lalonona menunggu hasil ekspose dari inspektorat.
Berdasarkan UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa dan Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa pasal 8 menerangi kepala desa berhenti karena 1.meninggal dunia, 2. Permintaan sendiri, 3.diberhentikan.
Pasal 8 ayat 2, kepala desa diberhentikan; Berakhir masa jabatannya, Tidak dapat melaksanakan tugas secara berturut-turut selama 6 bulan, terjadi perubahan status dari desa menjadi kelurahan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa dan menjadi terpidana dengan putusan pengadilan yang incract.
“Nanti kita akan lihat seperti apa hasil ekspose dari inspektorat, kalaupun ada undangan RDP dari DPRD kita akan ikuti,” jelas Erjuna.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…
Muarasultra.com, KONAWE — Kisruh aktivitas tambang pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweeha, Kabupaten…