Harmin Ramba Tegaskan Sengketa Lahan di Uepai Diselesaikan Melalui Jalur Hukum

Muarasultra.com, KONAWE – Sengketa lahan Persawahan, Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), seluas kurang lebih 500 hektare yang diduga masih bermasalah akan diselesaikan secara hukum.

Hal tersebut disampaikan Penjabat Bupati (PJ) Konawe Dr. Harmin Ramba kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan warga Tawamelewe dan Forkompimda dalam rangka penyelesaian sengketa lahan persawahan Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe. Di Kantor Camat Uepai, Senin (4/12/2023)

Pj Bupati Konawe, Dr Harmin Ramba mengatakan, dari hasil kesepakatan warga pihak – pihak yang terkait dalam sengketa lahan, untuk sementara tidak diperbolehkan (dilarang) mengelola dilokasi sengketa lahan tersebut.

“Penyelesaian sengketa lahan pada hari ini, lahan kita normalkan dulu. jadi pihak- pihak yang bersengketa kita larang mengelola dilokasi itu, Semua masyarakat tadi sudah sepakat bahwa tidak ada lagi yang mengelola lokasi sengketa itu, ” ujarnya.

“Melalui musyawarah mufakat pemerintah daerah tidak selesai maka kita serahkan pada jalur hukum, ” Sambungnya.

Namun demikian, PJ Bupati Konawe memberikan kesempatan kepada warga yang terlanjur menanam padi, untuk diberikan waktu sampai masa panen, kemudian tidak diperkenankan lagi untuk mengelola dilahan persawahan yang disengketakan sampai ada keputusan pengadilan.

“Yang sudah menanam kita biarkan dulu sampai panen. Setelah itu panen tinggalkan. kita hargai karena dia sudah mengeluarkan biaya untuk mengolah. Nanti camat yang akan mengawssi terkait penanaman, ” ujarnya.

“Semua lokasi kita statusnya normal dulu. Tdak boleh ada yang membangun, tidak ada yang komplain dan tidak ada boleh mengolah pada lokasi yang di sengketakan,” Sambung PJ Bupati Konawe dengan tegas.

Ia berharap masalah sengketa lahan persawahan yang berlarut-larut jangan ada lagi komplain horizontal.

“Saya itu sederhana saja, kalau kita mau atur musyawarah tidak ada kesepakatan kita kembalikan ke jalur hukum dan saya bukan lembaga pengadilan yang harus memutuskan. Tapi yang memutuskan adalah pengadilan, ” pungkasnya.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Kejari Konawe Limpahkan Kasus Penganiayaan Pelinawati ke Pengadilan, Mediasi RJ Gagal

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan…

6 jam ago

Tingkatkan Kesiapan Kerja Generasi Muda, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Sukses Fasilitasi Program PKL SMK Terpadu Al Anshar ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan agenda pelepasan dan penarikan kembali…

21 jam ago

Optimalkan Reforma Agraria, Kanwil ATR/BPN Sultra Gelar Monev dan Diskusi Target Akses di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang…

22 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Laksanakan Pengambilan Sumpah Penerbitan Sertipikat Pengganti atas Nama Heriyani Muslimin

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan…

22 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Dukung Fasilitasi Sidang Lapangan Perkara PTUN di Kecamatan Asinua ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor…

22 jam ago

Kantah Konawe Laksanakan Penandatanganan Kerja Sama Pengukuran dan Pemetaan Digital Bersama PT. Suryo Planindo

Marasultra.com, KONAWE — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan…

22 jam ago