Muarasultra.com, KONAWE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH, mengatakan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi masih berstatus sebagai pegawai aktif.
Menurut Ferdinand, keempat ASN berinisial LWNM, SY, DA, dan RRL tersebut hingga kini belum dijatuhi sanksi kepegawaian karena proses hukum terhadap mereka masih berjalan.
Ferdinand menjelaskan, selama keempat ASN tersebut belum dilakukan penahanan, mereka masih dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai aparatur sipil negara.
“Selama yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, mereka masih tetap menjalankan tugas seperti biasa sebagai abdi negara,” kata Ferdinand.
Dia menambahkan, pemberian sanksi kepegawaian akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Adapun pemberhentian sebagai ASN, menurut Ferdinand, baru dapat dilakukan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Sanksi pemberhentian baru diberlakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Terjerat Dua Perkara Dugaan Korupsi
Diketahui, empat ASN tersebut terjerat dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan total dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp883 juta.
Dua tersangka, yakni LWNM dan SY, ditetapkan oleh penyidik Satreskrim Polres Konawe dalam perkara dugaan korupsi dana insentif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Konawe.
Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Sulawesi Tenggara, dalam perkara tersebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp445 juta.
Sementara itu, RRL dan DA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana rutin Kecamatan Morosi. Dalam perkara tersebut, Inspektorat Kabupaten Konawe menemukan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp438 juta.
Keempat ASN tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 18 September 2026. Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hingga kini mereka belum dilakukan penahanan oleh penyidik.
Lima Tersangka dalam Dua Perkara
Dalam dua perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Konawe menetapkan total lima orang sebagai tersangka.
Selain empat ASN Pemkab Konawe, terdapat satu tersangka berinisial S yang saat ini tercatat sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Sebelum pindah tugas ke Kabupaten Konawe Utara, S merupakan ASN yang bertugas di Kantor Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, dan mendapat tugas tambahan sebagai bendahara Kecamatan Morosi.
Status hukum para tersangka tersebut masih dalam proses penyidikan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan: Redaksi







