Haliem Huntoro Ditetapkan Sebagai Tersangka Ke 5 dalam Kasus Korupsi Tanbang di Kolaka Utara, Kejati Bidik Tersangka ke 6

oleh -2867 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, JAKARTA – Tabir gelap praktik pertambangan ilegal di Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), perlahan mulai tersibak.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif hingga larut malam di Kejaksaan Agung RI, Direktur Utama (Dirut) PT KMR yang juga sekaligus Dirut PT Putra Dermawan Pratama (PT PDP), Haliem Hoentoro (HH), resmi menyandang status tersangka.

Penetapan yang dilakukan pada Jumat (9/5/2025) ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang merugikan negara tersebut.

HH diduga kuat terlibat dalam aktivitas pengangkutan ilegal ore nikel melalui dermaga (Jetty) yang dikendalikannya yang diduga merupakan terminal khusus milik PT KMR, dengan memanfaatkan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).

Sebelumnya, ia telah dua kali diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya penyidik Kejati Sultra menemukan bukti yang cukup untuk menjeratnya sebagai tersangka.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, mengungkapkan bahwa penetapan HH sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka dalam penerbitan izin sandar dan Surat Perintah Berlayar (SPB) yang disinyalir memuluskan praktik haram tersebut.

Saat ini, HH masih mendekam di balik jeruji Rutan Salemba, Jakarta Selatan. Namun, perjalanannya menuju pengadilan di Kendari tak akan lama lagi.

Pekan depan, rencananya, ia akan dipindahkan ke ibukota Sulawesi Tenggara untuk mempercepat proses hukum yang menjeratnya.

Sebelumnya, Kejati Sultra telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama pada Jumat (25/4/2025).

Mereka adalah MM (Direktur Utama PT AMIN), MLY (Kuasa Direktur PT AMIN), ES (Direktur PT Baula Petra Buana), dan SPI (Kepala KUPP Kelas III Kolaka). Keempatnya kini telah merasakan dinginnya lantai tahanan Rutan Kelas II A Kendari.

Dengan penetapan HH sebagai tersangka, jelas bahwa Kejati Sultra tidak main-main dalam memberantas praktik kotor yang merugikan kekayaan negara di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara.

Lebih jauh, Kejati Sultra juga tengah menyelidiki keterlibatan kepala Wilayah kerja Kolaka inisial I. Diketahui kepala Wilker Kolut merupakan unit kerja fungsional yang berada dibawah dan tanggungjawab Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan mengatakan, yang bersangkutan sudah diperiksa oleh penyidik, kaitannya dengan KUPP Kolaka dalam memfasilitasi pemuatan ore nikel ilegal dengan memberikan izin sandar dan surat persetujuan berlayar (SPB).

Iwan menyebut, Kepala Wilker Kolut inisial I sudah lebih dari satu kali diperoleh oleh penyidik, dengan status sebagai saksi dalam perkara ini.

“Sudah semua, (inisial I) iya,” ungkap dia beberapa waktu lalu.

Ditanya terkait kemungkinan statusnya lebih dari sekedar saksi, berkaitan dengan tanggungjawabnya sebagai Kepala Wilker Kolut yang mengetahui segala aktivitas pemuatan di wilayah tersebut, Adpidsus Kejati Sultra ini mengatakan, tentunya akan terlebih dahulu diliat oleh penyidik.

“Itu (penetapan tersangka) nantilah,” jelas Iwan.

Dalam kesempatan ini, ia juga mengakui dari puluhan saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan, ada beberapa dari mereka belum memenuhi panggilan penyidik.

Olehnya itu, Iwan meminta agar yang merasa telah disurati lebih dari satu kali, agar kooperatif menghadiri panggilan penyidik

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *