Gugatan Praperadilan Oknum Anggota DPRD Wakatobi Ditolak, Proses Hukum Kasus Pembunuhan 11 Tahun yang Lalu Berlanjut

oleh -442 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KENDARI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menghadapi sidang gugatan praperadilan dengan Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2025/PN.Kdi, yang diajukan oleh Anggota DPRD Wakatobi LT selaku Pemohon melawan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra sebagai Termohon.

LT alias Litao merupakan tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada 11 tahun lalu.

Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025 pukul 16.50–17.22 WITA bertempat di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA dengan agenda pembacaan putusan praperadilan.

Dalam proses perkara Praperadilan tersebut Polda Sultra Melibatkan Tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Sultra.

Tim kuasa hukum Polda Sultra.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari dalam amar putusannya menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Dengan demikian, hasil putusan tersebut mempertegas bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Gugatan praperadilan oleh LT di tolak dan penanganan perkara yang di tangani subdit 4 sudah sesuai SOP atau prosedur,” ungkap Dirreskrimum Polda Sultra KBP Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Bid Humas Polda Sultra, Selasa 14 Oktober 2025.

Laporan : Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *