Muarasultra.com, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas atau Plt Bupati Kolaka Timur (Koltim ) kepada Wakil Bupati Koltim H. Yosep Sahaka, SPd, MPd di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (12/8/2025).
SK Gubernur ini, ber Nomor : 800.1.1.3.3/7456, yang ditetapkan di Kendari pada Tanggal 11 Agustus 2025, perihal penugasan Wakil Bupati Kolaka Timur selaku Pelaksana Tugas Bupati Kolaka Timur.
Seperti diketahui, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis saat ini sedang menjalani proses hukum atas dugaan suap proyek peningkatan kualitas rumah sakit yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Abdul Azis ditangkap dalam operasi senyap OTT KPK di tiga lokasi yakni di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan, pada Kamis (7/8/2025).
Selain Bupati Koltim Abdul Azis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup.
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Kelima tersangka tersebut adalah:
Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur 2024–2029
Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek pembangunan RSUD Koltim
Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta, PT Pilar Cadas Putra (PCP)
Arif Rahman (AR) – Pihak swasta, KSO PT Pilar Cadas Putra (PCP)
Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Jumat (8/8/2025) hingga 27 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.
Laporan : Febri Nurhuda







